Wakaf Saham? Kamu pernah dengar?
Wakaf, sesuatu yang tidak asing kita dengar, terutama bagi kaum muslimin.
Anjuran berwakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai)
Berdasarkan hadist tersebut, banyak aksi dan keteladanan wakaf yang kemudian dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Salah satu yang terkenal adalah wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab pada tahun ke 7 Hijriyah.
Hadist Ibnu Umar
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ia berkata “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.
Dalam prakteknya kini, harta atau benda yang bisa diwakafkan tidak hanya sebatas tanah seperti halnya yang dilakukan oleh sahabat umar bin khattab ra.
Undang-Undang Wakaf
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”). Benda wakaf dapat berupa : benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang.
Saham dalam hal ini masuk kategori benda bergerak selain uang. Oleh karenanya Saham dapat menjadi sesuatu yang bisa diwakafkan oleh wakif (orang yang berwakaf).
Wakaf saham itu dibolehkan dalam Islam dengan syarat saham yang diwakafkan itu saham syariah (yang memiliki underlying asset yang halal) sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan istibdal, dan saham yang diwakafkan itu jelas objek dan nilainya. Kesimpulan hukum ini berdasarkan telaah terhadap keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI tentang wakaf saham, regulasi, dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, Fatwa Dewan Syariah nasional MUI tentang saham.