Investasi dalam saham menjadi salah satu pilihan terkemuka bagi para investor, menjanjikan hasil yang dapat dinikmati di masa depan. Jenis saham utama terbagi menjadi dua kategori, yakni saham konvensional dan saham syariah.
Saham konvensional mencakup saham dari perusahaan-perusahaan di berbagai sektor usaha, tanpa adanya pembatasan terkait kehalalan atau keharaman. Sementara itu, daftar saham syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Saham syariah, sesuai dengan Fatwa MUI, merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan yang tidak melibatkan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Beberapa larangan dalam saham syariah termasuk perjudian, lembaga keuangan konvensional (ribawi), perusahaan makanan dan minuman haram, produsen atau distributor barang/jasa yang merusak moral, dan perusahaan dengan tingkat hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari modal sendiri.
Investor yang memilih daftar saham syariah diharapkan untuk memahami bahwa investasinya dilakukan sesuai dengan nilai-nilai etis dan prinsip-prinsip syariah Islam. Dengan memilih daftar saham syariah, investor dapat menyinkronkan keputusan investasi mereka dengan kepercayaan dan nilai-nilai moral yang diyakini.
Apa Itu Daftar Efek Syariah?
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Daftar Efek Syariah sebagai acuan untuk beberapa pihak, seperti:
- Pihak yang membuat indeks efek syariah di dalam negeri.
- Manajer investasi yang mengelola portofolio investasi Efek Syariah di dalam negeri.
- Perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah.
- Pihak lain yang menyusun dan/atau mengelola portofolio investasi Efek Syariah di dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terbagi menjadi dua jenis:
- Daftar Efek Syariah Periodik
Daftar saham syariah ini diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yaitu:
- Pertama, paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan Mei dan berlaku mulai 1 Juni.
- Kedua, paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan November dan berlaku mulai 1 Desember.
- Daftar Efek Syariah Insidentil
Daftar saham syariah ini diterbitkan tidak secara berkala, seperti:
- Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah bersamaan dengan pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
- Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang tidak lagi memenuhi kriteria efek syariah.
Daftar Saham Syariah 2023
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!