Go Public : Yuk Simak 4 Syarat Perusahaan Mau IPO

by Minsya
3 minutes read

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah IPO atau Go Public, terutama jika anda pernah berinvestasi saham sebelumnya. Karena sebuah perusahaan harus melakukan IPO untuk bisa menjual sebagian sahamnya ke publik. Apa syarat perusahaan untuk IPO dan apa tujuannya ? Yuk simak ulasannya berikut lengkap dengan mekanisme IPO.

Seperti yang telah disinggung di awal, bahwa perusahaan harus melakukan IPO untuk bisa menjual sebagian sahamnya ke publik. Jadi dengan melakukan IPO, maka perusahaan bisa membuat proses perpindahan dana yang awalnya bersifat pribadi menjadi publik. Istilah IPO sendiri merupakan akronim dari Initial Public Offering, yang artinya penawaran umum perdana.

Jadi sederhananya, IPO ini merupakan penawaran saham perdana yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat umum. Nama lain dari IPO yaitu go public, sehingga membuat saham yang awalnya dijual secara tertutup bisa dibeli oleh masyarakat luas. Bursa efek biasanya akan mengumumkan jadwal IPO melalui situs resmi BEI.

Tujuan dari IPO

Terdapat beberapa syarat perusahaan untuk IPO, yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan. Lantas, kenapa perusahaan melakukan go public ? Tentu ada tujuannya kenapa perusahaan mau repot repot melakukan hal ini, meskipun bisnisnya telah berjalan lancar tanpa adanya penawaran saham ke publik.

Adapun tujuan utama IPO yaitu meningkatkan jumlah modal yang dimiliki supaya perusahaan bisa membiayai kegiatan operasionalnya. Dengan pemasukan yang bertambah, bukan tidak mungkin jika perusahaan dapat membuka peluang bisnis baru. Karena untuk mendapatkan pemasukan tambahan, penjualan kepada publik dinilai sebagai cara paling efektif.

IPO juga bertujuan untuk peningkatan valuasi, dimana peningkatan modal berpotensi untuk membuat nilai aset menjadi naik di masa depan. Nantinya hal ini memungkinkan perusahaan untuk menarik lebih banyak investor baru untuk berinvestasi. Pasalnya seringkali salah satu alasan perusahaan melakukan IPO adalah karena investor utamanya menarik dana, sehingga menimbulkan ketidakstabilan keuangan.

go public
freepik.com

Syarat Perusahaan untuk Go Public

1. Memenuhi Syarat Akuntansi dan Keuangan

Syarat perusahaan untuk IPO yaitu memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan rapi. Dimana perusahaan telah setidaknya menjalankan bisnis selama satu tahun. Sehingga laporan keuangan yang dimiliki sudah lengkap dengan penjelasan terkait kinerja perusahaan dalam beberapa periode tersebut.

2. Tidak Mengalami Kerugian dalam Dua Tahun Terakhir

Untuk mengajukan IPO, maka perusahaan harus dipastikan tidak mengalami kerugian besar selama dua tahun terakhir. Karena memang syarat IPO adalah keuangan bisnis harus benar benar dalam keadaan baik. Hal ini nantinya dapat diketahui melalui laporan keuangan milik perusahaan.

3. Memiliki Struktur Kepemimpinan yang Terstruktur

Bukan hanya laporan keuangan yang rapi, perusahaan yang ingin go public juga harus memiliki struktur kepemimpinan yang terstruktur dan jelas. Jadi perusahaan tersebut harus benar benar tercatat di badan hukum. Struktur kepemimpinannya tersusun rapi dengan semua posisi yang sudah terisi sesuai tempatnya.

4. Batas Minimal Saham IPO yang Ditawarkan

Bagi perusahaan yang ingin go public, sangat penting untuk mengetahui batas minimal saham IPO yang ditawarkan. Adapun jumlah minimalnya yaitu 100 juta lembar saham, dengan jumlah minimal pemegang saham adalah 300 orang. Sedangkan untuk harga per lembar sahamnya sebesar Rp. 1 atau di atas itu.

Mekanisme Perusahaan untuk IPO

Apabila syarat syarat perusahaan untuk IPO sudah terpenuhi, maka pengajuan go public dapat dilakukan. Proses pertamanya yaitu due diligence meeting, yakni rapat penting bersama emiten terkait pengajuan IPO. Peserta yang hadir dalam rapat ini antara lain pemilik saham, konsultan hukum, auditor, dan penilai aset perusahaan.

Kemudian dilanjutkan dengan public expose, tahapan dimana perusahaan secara langsung terbuka kepada publik. Pada tahap public expose, perusahaan harus melakukan presentasi mengenai pertumbuhan perusahaan, termasuk menjelaskan profit dan perencanaannya ke depan.

Setelah itu, masuk ke tahap book building yang menawarkan kepada pihak investor sebelum secara langsung menjual saham ke publik. Di sini akan didiskusikan jumlah saham di publik dan akan ada penawaran mengenai harga jualnya. Baru kemudian tahap terakhir adalah price listing, dimana saham bisa dipublikasikan kepada publik. Penentuan jumlah sahamnya diputuskan oleh perusahaan sekuritas.

Bagi anda yang menjalankan bisnis dan membutuhkan tambahan dana, melakukan go public dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk mengembangkan perusahaan. Di atas sudah dijelaskan syarat syaratnya serta mekanismenya. Tentunya anda terlebih dahulu perlu mengajukan dokumen kepada BEI dan menunggu persetujuan OJK jika ingin melakukan IPO.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00