Pasar saham merupakan salah satu instrumen investasi yang paling populer di Indonesia. Di pasar saham, investor dapat membeli dan menjual saham perusahaan yang terdaftar di bursa efek. Namun, terkadang ada perusahaan yang memutuskan untuk menghapuskan saham mereka dari daftar perdagangan, yang dikenal sebagai delisting. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, dan setiap bursa efek memiliki prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan yang ingin melakukannya. Artikel ini akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta proses delisting di pasar saham Indonesia.
Delisting merupakan proses di mana saham sebuah perusahaan dihapus dari daftar perdagangan di bursa efek tempat saham tersebut terdaftar. Proses ini memerlukan pemenuhan beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah detail mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan hal ini:
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Keputusan untuk melakukannya perlu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. RUPS harus memutuskan dan menyetujui langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan hal ini. Keputusan ini harus mencapai persetujuan mayoritas pemegang saham.
Pengumuman dan Pemberitahuan: Setelah keputusan RUPS, perusahaan harus memberikan pengumuman resmi tentang niat mereka untuk melakukannya. Pengumuman ini harus diterbitkan secara luas agar investor dan pihak terkait lainnya dapat mengetahui rencana ini.
Pemenuhan Persyaratan Bursa Efek: Bursa efek tempat saham perusahaan terdaftar memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum delisting dapat dilakukan. Persyaratan ini mungkin termasuk pemenuhan syarat modal, laporan keuangan, dan komitmen kepada pemegang saham minoritas.
Pengajuan Permohonan: Setelah memenuhi semua persyaratan, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi kepada bursa efek untuk melakukan hal ini. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menjelaskan alasan yang jelas mengapa perusahaan ingin melakukan ini.
Pemenuhan Kewajiban Terhadap Pemegang Saham Minoritas: Sebelum melakukan proses ini, perusahaan harus memastikan bahwa kewajiban terhadap pemegang saham minoritas terpenuhi. Ini bisa termasuk pembayaran dividen tertunggak atau tawaran ganti rugi kepada pemegang saham minoritas.

Proses Delisting di Pasar Saham Indonesia
Pengumuman Resmi: Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan mengeluarkan pengumuman resmi tentang niat mereka untuk melakukan delisting. Pengumuman ini biasanya berisi informasi tentang alasan dan jadwal pelaksanaannya. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi tahu publik dan para pemegang saham tentang rencana perusahaan.
Evaluasi Bursa Efek: Bursa efek akan mengevaluasi permohonan yang diajukan oleh perusahaan. Mereka akan memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan dan apakah hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Pengumuman Ke Publik: Setelah evaluasi, bursa efek akan mengeluarkan pengumuman resmi kepada publik mengenai persetujuan atau penolakan permohonan delisting. Jika disetujui, bursa efek akan menetapkan tanggal efektif. Pengumuman ini penting agar para investor dan pemangku kepentingan lainnya mengetahui keputusan bursa efek terkait hal ini.
Pelaksanaan Delisting: Pada tanggal efektif, saham perusahaan akan dihapuskan dari daftar perdagangan di bursa efek. Investor tidak lagi dapat memperdagangkan saham tersebut di pasar reguler. Pelaksanaan ini menandai berakhirnya kepemilikan saham perusahaan di bursa efek, dan saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara terbuka.
Pemenuhan Kewajiban Pasca-Delisting: Meskipun telah dilakukan, perusahaan masih memiliki kewajiban terhadap pemegang saham minoritas. Perusahaan harus memastikan pemenuhan kewajiban ini, seperti pengumuman ke publik tentang status perusahaan dan prospek ke depannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kepastian kepada pemegang saham tentang kondisi perusahaan pasca-delisting.
Dengan demikian, proses delisting di pasar saham Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dan diawasi oleh otoritas pasar modal untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Delisting merupakan keputusan serius yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati oleh perusahaan. Meskipun ada beberapa alasan yang sah untuk melakukan delisting, seperti restrukturisasi perusahaan atau pengambilalihan, perusahaan juga harus memperhatikan dampaknya terhadap pemegang saham dan pasar secara keseluruhan. Oleh karena itu, proses delisting memerlukan persetujuan yang ketat dari otoritas pasar dan pemegang saham.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Achmad Abdul Arifin: Seorang Trader Saham Syariah yang Mempunyai Motto "Menjadi Tak Terlihat dan Melampauinya"