Pasar modal syariah berkembang dengan begitu pesatnya selama satu dekade terakhir. Berawal dari penerbitan fatwa DSN-MUI nomor 80 mengenai pedoman transaksi pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang dijadikan landasan utama dalam operasionalnya. Selama satu dekade ini pasar modal syariah mengalami banyak kemajuan. Jumlah investor yang sudah menginjak hampir 200.000 investor hingga sistem SOTS (Sharia Online Trading System) yang memudahkan para investor dalam melakukan aksi jual beli secara mandiri.
Di samping itu, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai transaksi di pasar modal syariah sendiri sehingga banyak stigma yang bermunculan mengenai keuangan syariah dan pasar modal syariah. Beberapa stigma salah yang paling santer beredar :
1. Saham sama dengan Judi
Stigma “Saham sama dengan judi” merupakan stigma yang sangat masif, dimana masyarakat yang belum mengenal betul skema jual beli saham dan instrumen lainnya beranggapan bahwa pembelian saham sama dengan menebak harga yang akan dicapai ketika suatu saham mengalami kenaikan atau penurunan.
Kenyataannya, saham tidak sama dengan judi. Saham memungkinkan para investor untuk menggunakan metode analisis yang sesuai dengan karakter keuangan masing-masing investor guna mencapai target yang diinginkan. Sementara sistem perjudian merupakan permainan di mana para pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Yang memenangkan permainan tersebut akan merugikan pemain lain dan mendapatkan hasil taruhan dari pemain yang kalah.
2. Keuangan syariah sama saja dengan keuangan konvensional
Keuangan syariah merupakan hal yang berbeda dengan keuangan konvensional, dimana keuangan syariah mengutamakan bagaimana pemberdayaan sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, dalam arti keuangan syariah merupakan salah satu jalan menuju manfaat bagi semua pihak (rahmatan lil ‘alamin).
Selain itu, akad merupakan salah satu unsur pembeda. Dalam keuangan syariah akad merupakan syarat utama dalam bertransaksi. Jika suatu transaksi tidak menggunakan akad maka dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi syarat sah dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Pasar modal syariah hanya untuk muslim saja
Pasar modal syariah bersifat universal, dimana tak hanya umat Islam saja yang diperbolehkan untuk memanfaatkannya akan tetapi semua orang dapat menggunakan pasar modal syariah sebagai sarana berinvestasi. Karena pasar modal syariah juga menerapkan prinsip efisiensi dan transparan yang menjadi daya tarik untuk dapat digunakan oleh semua orang dari berbagai latar belakang.
4. Pasar modal syariah masih mengandung gharar karena keuntungan yang tidak jelas
Stigma bahwa pasar modal syariah masih mengandung gharar merupakan statement yang keliru. Mekanisme pasar modal syariah memastikan bahwa transaksi yang ada di pasar modal syariah tidak mengandung berbagai unsur yang telah dilarang dalam Alquran dan Hadits.
Pada pasar modal syariah keuntungan dan kerugian itu merupakan hal yang pasti dan untuk menghindari atau meraih hal tersebut maka sangat diperlukannya analisis fundamental dan analisis teknikal.
5. Semua yang tergambar chart pattern adalah instrumen yang sama
Terakhir, adalah stigma yang beberapa waktu belakangan cukup sering terdengar. Masyarakat awam cenderung menyamakan instrumen yang menggunakan chart pattern merupakan instrumen yang sama. Dengan iklan yang masif di berbagai platforom sehingga dengan mudah mengklaim bahwa saham syariah sama dengan instrumen lain yang menggunakan chart pattern sebagai acuan analisanya.
Kenyataannya, chart pattern yang ada pada saham syariah tidak sama dengan chart pattern yang ada dengan instrumen lain seperti forex dan cryptocurrency. Umumnya chart pattern dipakai di beberapa instrumen investasi yang dapat dianalisa menggunakan analisa teknikal. Namun, case yang ada bahwa masyarakat umum yang masih awam terlalu men generalisir penggunaan chart pattern yang ada di saham dan dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti forex hingga cryptocurrency.
Perbedaan mendasar saham dengan forex dan cryptocurrency ialah objek yang berbeda, dimana saham adalah bukti kepemilikan perusahaan sedangkan forex adalah transaksi perdagangan pada pertukaran mata uang asing dan cryptocurrency adalah mata uang digital yang diperdagangkan.
Guna terhindar dari jenis investasi yang tidak berkah, calon investor diharapkan untuk selalu teliti untuk memilih produk investasi syariah yang terpercaya, salah satunya adalah berinvestasi melalui PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah.
HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan di akhirat nanti.
Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah dengan instruksi langsung melalui aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.
PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.