30 Saham Blue Chip Syariah : Alternatif Minimkan Risiko Investasi

by Minsya
6 minutes read

Memilih berbagai jenis saham bagi para pemula tentunya bukanlah hal yang mudah. Salah satunya saham blue chip syariah. Untuk memilih saham yang aman, maka disarankan memilih saham perusahaan yang termasuk kategori blue chip. Saham blue chip selalu di rekomendasikan dalam saham jangka panjang karena mempunyai kapitalisasi pasar yang besar yang bisa mencapai 40 triliun. 

Produk sahamnya dikenal dan laris di pasar saham. Saham blue chip merupakan saham perusahaan yang menunjukkan performa yang baik seperti fundamental yang baik, kinerja yang solid, produk sahamnya dikenal dan laris di pasar saham, produk perusahaannya diminati masyarakat terlebih jika produk tersebut banyak dibutuhkan oleh masyarakat, memiliki track record yang baik dan selalu mendapatkan laba secara konsisten. 

Biasanya, perusahaan saham blue chip juga secara konsisten selalu membagikan deviden kepada para pemegang saham sebagai bentuk penghargaan dari emiten kepada para investor yang selama ini sudah mendukung dan menjadi bagian dari majunya perusahaan. Terdapat dua jenis saham blue chip yaitu saham blue chip konvensional dan saham blue chip syariah. 

saham blue chip syariah
freepik.com

Sebenarnya, perbedaan antara saham blue chip syariah dan saham blue chip konvensional tidak jauh berbeda dengan perbedaan antara saham konvensional dan saham syariah. Hanya saja, terdapat beberapa prinsip yang terdapat dalam saham blue chip syariah. diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tidak Bertentangan Dengan Syariah

Dalam operasionalnya, saham blue chip syariah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sehingga kegiatannya pun harus kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar aturan syariah. Produk yang dibisniskan dalam perusahaan saham syariah pun harus produk yang halal. Halal disini maksudnya adalah produk yang tidak terbuat dari bahan yang haram seperti produk makanan yang bahannya mengandung daging babi dan lain sebagainya. 

DSN-MUI juga mengatakan bahwa dalam perusahaan yang menerbitkan saham syariah, tidak diperbolehkan memproduksi, mendistribusi, mendagangkan atau menyediakan barang haram. Baik haram secara lizatihi (haram karena zatnya) yang merupakan barang yang secara hukum sudah ditetapkan haramnya ataupun haram lighairihi (haram bukan karena zatnya) yang secara hukum bukan barang haram namun barang tersebut dikelola atau didapatkan dengan cara yang haram.

2. Memenuhi Rasio Keuangan

Selain kegiatan dan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, rasio dalam saham syariah juga harus berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Rasio keuangan berupa utang berbasis bunga dibandingkan aset tidak boleh lebih dari 45% dan pendapatan berbasis bunga juga pendapatan non halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh lebih dari 10%. Ketentuan tersebut juga dicantumkan dalam fatwa DSN/MUI.

Jika berbicara mengenai pendapatan, saham syariah dan saham konvensional keduanya mendapatkan keuntungan yang  sama. Pendapatan tersebut berupa deviden yang merupakan keuntungan/laba yang didapat dari perusahaan atas bisnis yang dijalankan. Selain deviden, saham syariah dan saham konvensional mempunyai keuntungan lain berupa capital gain. 

Capital gain merupakan pendapatan atau keuntungan yang didapat oleh para investor yang berasal dari perbedaan harga jual dan harga beli. Misalnya, jika pada saat membeli saham investor membeli dengan harga Rp. 1.000 perlembar dan ketika menjualnya dengan harga Rp. 1.200 perlembar. Itu artinya, investor mendapat keuntungan Rp. 200 perlembar saham. 

Namun jika perbandingan harga saham tersebut berbanding terbalik, membeli dengan harga yang cukup tinggi dan menjualnya dengan harga yang rendah, maka hal tersebut disebut dengan capital loss. Dalam artian, investor tidak mendapat keuntungan melainkan mendapat kerugian. Namun keuntungan lain yang terdapat dalam saham blue chip syariah adalah investor berinvestasi di saham yang berdasarkan prinsip syariah dan tidak melanggar aturan syariah. tentunya hal ini menjadi poin penting bagi para investor muslim. 

Apa Saja Saham Blue Chip Syariah?

Lalu, bagaimana cara mendapatkan saham blue chip syariah? Berbagai saham syariah yang masuk kedalam kategori blue chip tersedia di Bursa Efek Indonesia dan dikelompokkan ke dalam indeks-indeks saham syariah. Daftar-daftar saham syariah yang termasuk kategori blue chip tersebut terdapat dalam  JII (Jakarta Islamic Index) dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dan JII 70. Dari daftar tersebutlah anda akan menemukan berbagai saham blue chip yang tentunya berdasarkan prinsip syariah. 

Harga saham blue chip memang cenderung mahal, namun tidak sedikit juga saham blue chip yang harganya terjangkau. Saran bagi anda yang berminat untuk membeli saham blue chip syariah, sesuaikanlah dengan kondisi keuangan anda. Anda bisa mengsiasatinya dengan cara membeli saham blue chip syariah saat harganya turun. Karena seperti saham pada umumnya, saham blue chip juga mengalami penurunan harga. Tapi biasanya, tidak lama lagi harganya akan naik kembali. 

Agar keuntungan lebih maksimal, investasikan harta anda di saham blue chip syariah untuk jangka panjang. Tapi, saham blue chip syariah juga tidak menjanjikan untuk selalu mendapat keuntungan yang besar. Mengingat dalam investasi tentu ada risiko. Meskipun risiko saham blue chip syariah minim risiko, tidak lupa untuk terus mengamati dan melakukan analisa terlebih dahulu yaa. 

Berikut ini 30 Saham Blue Chip Syariah yang bisa kamu jadikan alternatif pilihan dalam berinvestasi :
1. ADRO Adaro Energy Indonesia Tbk.
2. ANTM Aneka Tambang Tbk.
3. BRIS Bank Syariah Indonesia Tbk.
4. BRPT Barito Pacific Tbk.
5. CPIN Charoen Pokphand Indonesia Tbk
6. EMTK Elang Mahkota Teknologi Tbk.
7. ERAA Erajaya Swasembada Tbk.
8. EXCL XL Axiata Tbk.
9. HRUM Harum Energy Tbk.
10. ICBP Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
11. INCO Vale Indonesia Tbk.
12. INDF Indofood Sukses Makmur Tbk.
13. INKP Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
14. INTP Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
15. ITMG Indo Tambangraya Megah Tbk.
16. JPFA Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
17. KLBF Kalbe Farma Tbk.
18. MDKA Merdeka Copper Gold Tbk.
19. MIKA Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
20. MNCN Media Nusantara Citra Tbk.
21. PGAS Perusahaan Gas Negara Tbk.
22. PTBA Bukit Asam Tbk.
23. SCMA Surya Citra Media Tbk.
24. SMGR Semen Indonesia (Persero) Tbk.
25. TINS Timah Tbk.
26. TLKM Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
27. TPIA Chandra Asri Petrochemical Tbk.
28. UNTR United Tractors Tbk.
29. UNVR Unilever Indonesia Tbk.
30. WIKA Wijaya Karya (Persero) Tbk

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00