Rahasia Lapor Pajak Saham yang Harus Kamu Ketahui!

by Minsya
6 minutes read

Segala bentuk penghasilan yang kamu dapatkan, seperti dari trading saham, akan dikenakan pajak saham sesuai aturan perpajakan. Kita akan bahas tentang pajak trading dan cara melaporkan pajak saham agar bisa lancar saat membuat laporan pajak tahunan.

Sebagai seorang investor, kamu juga wajib membayar pajak kepada negara. Setiap tahun, kamu harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun sebelumnya.

Jika kamu berinvestasi di pasar saham, kamu harus melaporkan pajak saham yang kamu miliki dan jumlah investasi kamu, meskipun pajak tersebut mungkin sudah dipotong saat kamu menjual saham. Saham yang kamu pegang termasuk harta yang harus dilaporkan dalam pajak.

Sebagai investor, kamu akan membayar pajak saat mendapatkan keuntungan dari penjualan saham atau saat mendapatkan dividen.

Tarif pajak saham atas penjualan saham di bursa efek adalah 0,1% dari nilai transaksi penjualan. Untuk dividen yang kamu terima, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan. Pajak saham atas dividen tersebut adalah sebesar 10% dari penghasilan bruto kamu.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (KMK) No. 282 Tahun 1997, dijelaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) final dikenakan dengan cara dipotong langsung oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat transaksi penjualan saham diselesaikan.

Meskipun kamu mendapat penghasilan dari trading saham, jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus kamu laporkan sebagai investor tidak berubah. Aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Cara Pengisiannya.

Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Menurut PER tersebut, formulir SPT Tahunan nomor 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau non final, selama kamu sebagai Wajib Pajak atau investor tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan dari luar negeri.

Namun, jika kamu memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, kamu harus menggunakan formulir SPT Tahunan nomor 1770. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.

pajak saham
freepik.com

Cara Melaporkan Pajak Saham

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak saham:

  1. Gunakan formulir SPT 1770-III.

  2. Di kolom ‘penjualan saham di bursa efek’, tulis total penjualan saham selama tahun berjalan. Tarif pajak saham final atas transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

    Contoh: Seorang investor membeli saham dengan nilai investasi Rp100.000.000 dan menjualnya pada tahun yang sama dengan harga pasar Rp50.000.000. Perhitungan pajaknya adalah Rp50.000.000 x 0,1% = Rp50.000. Jumlah Rp50.000 ini dilaporkan sebagai pajak final atas transaksi penjualan saham.

  3. Di kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima selama tahun berjalan. Tarif pajak saham atas dividen adalah 10% dari jumlah dividen yang diterima.

    Contoh: Seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp1.000.000 dalam tahun tersebut. Perhitungan pajaknya adalah Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000. Investor harus melaporkan pajak atas dividen sebesar Rp100.000 sebagai PPh terutang. Biasanya, pajak atas dividen ini sudah dipotong langsung saat pembayaran.

  4. Di formulir 1770-IV bagian ‘harta pada akhir tahun’, tuliskan jumlah kepemilikan saham pada akhir tahun. Hitungannya berdasarkan nilai pasar saat itu, bukan nilai investasi awal, hingga tanggal 31 Desember.

    Contoh: Jika nilai investasi awal sebesar Rp100.000.000 dan pada akhir tahun portofolio mengalami pertumbuhan 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham saat itu menjadi Rp120.000.000. Jumlah ini harus dilaporkan pada SPT Tahunan.

Besaran Pajak Saham

Bagi investor yang hanya mendapatkan penghasilan dari investasi saham saja, SPT-nya akan kosong, atau disebut juga nihil. Ini karena dia tidak wajib membayar pajak atas kegiatan investasi sahamnya di pasar modal.

Yang harus dilakukan investor tersebut hanyalah mengisi dan melaporkan total pajak sahamnya dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan. Selain itu, investor juga diminta untuk memasukkan data-data terkait portofolionya dalam SPT tersebut.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah besaran jumlah pajak dalam investasi saham:

A. Transaksi Penjualan Saham untuk Individu dan Badan Usaha:

  • 0,1% dari nilai total transaksi penjualan saham sebelum dikurangi biaya transaksi [PPh Pasal 4 ayat 2]
  • Tambahan tarif 0,5% dari nilai saham perusahaan pada penutupan bursa efek pada akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang terdaftar setelah 1 Januari 1997, khususnya untuk transaksi penjualan saham pendiri.
  • Ditambah dengan Biaya Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Biaya Pialang (Broker Fee) beserta Pajak Pertambahan Nilai (VAT) sebesar 10%.

B. Pajak Dividen untuk Individu

  • 10% dari total penghasilan bruto (bersertifikat NPWP) [PPh Final Pasal 4 ayat 2]

C. Pajak Dividen untuk Badan Usaha

  • 15% dari total penghasilan bruto (bersertifikat NPWP), 30% (tanpa NPWP) [PPh Pasal 23]. Pengecualian untuk kepemilikan saham melebihi 25%.

D. Pajak atas Bunga atau Diskonto*

  • 15% pemotongan pajak dilakukan pada saat jatuh tempo obligasi. [PP 16 tahun 2009 mengenai PPh atas bunga obligasi yang bersifat final]. *Bunga adalah total bruto bunga yang diterima sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. *Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tanpa termasuk bunga berjalan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00