Mungkin sebagian dari kamu belum mengetahui tentang NOTASI khusus yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Notasi khusus ini berfungsi sebagai “red alert” bagi para investor khususnya, supaya mengetahui dengan cepat status perusahaan tersebut.
Dengan notasi khusus ini kita dapat langsung menentukan apakah perusahaan ini sedang bermasalah atau tidak.
Nah, kita simak aja yuk Notasi Khusus yang dimaksud itu apa saja?
M
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A
Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D
Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
L
Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C
Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q
Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y
Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
G
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang
V
Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat
Menarik bukan? Kode ini sangat berguna buat kamu para investor pemula. Dengan kode ini kamu ga akan beli kucing dalam karung. Happy Investasi!