Di Indonesia, anda bisa menemukan berbagai jenis perusahaan. Salah satu jenis perusahaan yang bisa ditemukan yaitu Perseroan terbatas atau lebih dikenal dengan istilah PT. Jenis perusahaan ini, dapat memperoleh modal dengan melalui hasil penjualan saham. Untuk itu, anda perlu memahami pengertian perseroan terbatas sampai dengan jenis dan cirinya.
Jika dimaknai secara sederhana, PT dapat diartikan sebagai satu badan usaha yang terlindungi oleh hukum dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. Seseorang yang bisa dikatakan sebagai pemilik PT yaitu ketika sudah mampu memiliki bagian saham senilai dari jumlah yang ditanamkan badan usaha ini telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007.
Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa Pt atau perseroan terbatas merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dengan badan hukum dan kemudian didirikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang secara keseluruhan terbagi dalam saham
Istilah tersebut bisa dikatakan juga sebagai persekutuan modal. Ketika menjalankan perusahaan perseroan terbatas ini maka modal saham yang berhasil dimiliki bisa kembali dijual pada pihak lainnya. Dengan begitu maka dapat diartikan jika memungkinan terjadinya perubahan kepemilikan perusahaan atau organisasi tanpa perlu membubarkannya dan mendirikan yang baru.
Selain itu, berdasarkan pengertian perseroan terbatas dapat diketahui bahwa pembentukan dilakukan dengan kesepakatan sehingga pendirian PT setidaknya membutuhkan kehadiran 2 orang. Sistem perjanjian ini perlu diketahui dan disaksikan oleh notaris dan dibuatkan aktanya sebagai bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa Pt sudah resmi.
Secara umum struktur organisasi pada perseroan terbatas tersusun dari RUPS, direksi dan pejabat. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham dimaknai sebagai dewan pertama dari perseroan terbatas dan memiliki status tertinggi. Peran RUPS yaitu menetapkan arah serta kebijakan umum perusahaan, dimana termasuk didalamnya terkait dengan tugas pergantian direksi dan pejabat.
Selain itu, Direksi nantinya akan bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan sehari-hari untuk kebaikan perusahaan. Tugas pejabat adalah melakukan pengawasan dan juga memberi nasihat kepada direktur atas nama pemegang saham. Perusahaan perseroan terbatas ini memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan jenis perusahaan lainnya.
Mengenal Ciri Perusahaan Perseroan Terbatas
Jika dilihat secara umum maka ciri dari perseroan terbatas ini yaitu memiliki tujuan pendirian untuk bisa mendapatkan profit atau keuntungan. Ciri berikutnya yang bisa diketahui yaitu umumya PT didirikan dengan fungsi ekonomi dan komersial. Perusahaan perseroan terbatas merupakan perusahaan yang modalnya didapatkan dari obligasi atau penjualan saham.
Jenis perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas apapun dari Negara dengan kekuasaan tertinggi berada di RUPS. Direksi pada PT ini menjadi suatu organ yang bertanggung jawab secara penuh terkait dengan pengelolaan operasional perusahaan dibawah pengawasan komisaris. Direksi ini nantinya akan dibantu oleh karyawan perusahaan dan menguasai segala keputusan operasional.
Keputusan tersebut dapat berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan karyawan. Setiap pemegang saham nantinya juga memiliki tanggung jawab besar terkait dengan perseroan sejumlah modal yang disetorkan. Setiap pemegang saham juga berhak menerima dividen ketika perseroan mendapatkan hasil keuntungan dengan jumlah yang besar.
Memahami Modal yang Digunakan Perseroan Terbatas
Seperti yang diketahui bahan untuk memulai bisnis pastinya diperlukan sejumlah modal. Untuk bisa mendirikan perseroan umumnya memerlukan 3 jenis modal yaitu modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Hal yang dimaksud dengan modal dasar yaitu berkaitan dengan jumlah nilai nominal saham perusahaan yang perlu disiapkan dan dimiliki.
Keberadaan dari modal dasar ini akan menjadi penentu terkait dengan jumlah total saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan. Jika dilihat berdasarkan undang undang Cipta Kerja terbaru maka dapat diketahui jika besar modal dasar yang dimiliki oleh perseroan dapat ditentukan dengan berdasarkan keputusan pendiri. Selanjutnya terdapat modal ditempatkan pada pengertian perseroan terbatas.
Jenis modal yang satu ini bisa diartikan sebagai sejumlah saham yang telah dibeli oleh pemegang saham atau pendiri dan telah mendapatkan persetujuan pembayaran. Jenis modal terakhir yang diperlukan yaitu modal disetor atau modal sebenarnya yang disetor pendidik sebagai pembayaran atas jumlah saham yang telah diambil atau dibeli.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!