Saham itu Judi, Saham itu Spekulasi benarkah demikian?
Secara umum, masyarakat yang ingin berinvestasi dalam jangka panjang biasanya memilih instrumen saham di pasar modal. Tapi, tidak sedikit dari investor saham yang hanya menahan sahamnya dalam beberapa saat saja, yang kemudian saham tersebut dijual kembali saat ia melihat adanya margin.
Dalam istilah dunia saham, investasi dalam jangka pendek disebut dengan trading saham dan orang yang melakukan trading saham disebut dengan trader. Tapi dengan adanya trading saham, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang lebih mengarah pada spekulasi. Lalu, apa bedanya investor, trader dan spekulan?
Perbedaan yang paling mendasar diantara ketiganya adalah cara menganalisa harga saham. Dalam menganalisa saham, investor menggunakan analisa fundamental, trader menggunakan analisa teknikal dan spekulan hanya berspekulasi atau hanya menebak tanpa menggunakan analisa baik teknikal ataupun fundamental.
Spekulasi dalam Saham
Spekulasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin “cepat kaya” dengan cara mendapat keuntungan dengan cara yang mudah tanpa memperdulikan pihak yang dirugikan. Lalu mengapa Islam melarang adanya tindakan spekulasi dalam transaksi jual beli saham?
Jawabannya adalah karena spekulasi merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam. Spekulasi termasuk kedalam kategori gharar atau maysir. Kenapa spekulasi termasuk pada gharar dan juga maysir? apakah gharar dan maysir merupakan dua kata yang sama artinya?
Secara harfiah, gharar dan maysir mempunyai arti yang berbeda. Gharar artinya “ketidak jelasan dalam transaksi” sedangkan maysir adalah “mendapat keuntungan secara instan atau mudah seperti judi”. Dapat disimpulkan bahwa setiap maysir adalah gharar, namun belum tentu gharar itu maysir.
Bagaimana? dapat dipahami? agar dapat dipahami, kita ambil perumpamaan jual beli anak kambing yang masih dalam kandungan induknya. Apakah itu termasuk gharar dan maysir? tentu tidak. Transaksi jual beli tersebut hanya termasuk gharar, tidak termasuk maysir.
Nah untuk perumpamaan gharar yang juga maysir adalah spekulasi yang sedang kita bahas ini. Kita dapat melihat unsur gharar dalam spekulasi pada sisi ketidak jelasan mengenai apa yang akan terjadi, entah untung atau rugi karena para spekulan hanya mengandalkan tebak-tebakan tanpa memikirkan risiko kedepannya.
Sedangkan unsur maysir dapat kita lihat dari cara spekulan mendapatkan keuntungan dengan mengandalkan sistem gambling seperti judi yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri tanpa memperdulikan kerugian orang lain.
Gharar dan Maisyir Dilarang
Kita sudah tahu bahwa transaksi gharar dan maysir merupakan dua diantara transaks-transaksi yang dilarang dipraktikkan dalam lembaga keuangan syariah. Larangan tersebut diperkuat oleh fatwa DSN/MUI no. 135 tahun 2020 tentang Saham.
Bagaimana tidak dilarang? Para spekulan melakukan spekulasi dalam transaksi saham dengan melihat harga saham tanpa pengetahuan dan analisa yang jelas, seperti analisa teknikal ataupun analisa fundamental. Melainkan hanya dengan mengandalkan perkiraan atau dugaan semata.
Jika melakukan spekulasi seperti itu, lalu apa bedanya jual beli saham dengan judi? jika dalam judi dijanjikan keuntungan yang besar namun kecil kemungkinan terjadi, begitupun dengan tindakan spekulasi. Hanya dijanjikan keuntungan yang besar, padahal risiko kerugian yang terjadi akan jauh lebih besar.
Risiko Spekulasi
Berbicara mengenai risiko, memang, transaksi saham tanpa ada tindakan spekulasipun tidak terlepas dari risiko, namun tentunya terdapat perbedaan antara risiko dalam investasi dan risiko dalam spekulan.
Dalam investasi, risiko dapat diatasi dengan cara berhati-hati dan lebih selektif saat akan menentukan saham yang akan dibeli, dengan cara analisa saham. Sedangkan dalam spekulasi, kemungkinan terjadinya risiko akan lebih besar karena tidak didasari pengetahuan analisa dan hanya menggunakan sistem gambling dengan mengandalkan tebakan atau dugaan semata.
Jadi, tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang merasa dirugikan karena adanya tindakan spekulasi tersebut. Sebagaimana dikatakan dalam kaidah,
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
“Jangan melakukan sesuatu yang berbahaya (merugikan) dan menimbulkan bahaya bagi
orang lain (merugikan) dan jangan dirugikan”
Setelah melihat uraian mengenai spekulasi, kita menjadi tahu bahwa tujuan dari investasi, trading dan spekulasi adalah keuntungan.
Namun yang membedakan adalah dalam investasi dan trading mendapatkan keuntungan dengan cara menggunakan analisa fundamental dan teknikal, spekulan mengharapkan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat hanya berbekal dugaan atau asumsi dengan menyampingkan analisa. Jadilah investor yang bijak yang terhindar dari tindakan spekulasi.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!