Pahami 3 Aktifitas Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia

by Minsya
6 minutes read

Terdapat 3 jenis aktifitas pencatatan saham yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diantaranya adalah Listing, Delisting dan Relisting. Untuk mengetahui perbedaan dari jenis-jenis aktifitas pencatatan tersebut, yuk simak penjelasan berikut.

1. Listing

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), listing adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa. Listing juga dapat di definisikan sebagai aktifitas pencatatan yang dilakukan oleh BEI, yang dengan dilakukannya listing, maka itu artinya, saham sudah dapat dimiliki/dibeli oleh masyarakat. 

Dengan adanya pencatatan listing saham perusahaan, menandakan bahwa perusahaan yang menerbitkan saham tersebut sudah berstatus perusahaan terbuka sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi atas efek yang diterbitkan tersebut dan dapat menjadi investor pada perusahaan tersebut.  Listing juga dikenal sebagai penawaran umum perdana.

Adapun keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan yang melakukan penawaran umum menurut BEI adalah sebagai berikut:

  1. Akses terhadap pendanaan di pasar
  2. Tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman
  3. Menumbuhkan profesionalisme
  4. Meningkatkan image perusahaan
  5. Likuiditas & kemungkinan divestasi
  6. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan
  7. Peningkatan nilai perusahaan (company value)
  8. Kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup

2. Delisting

Kebalikan dari listing, delisting merupakan penghapusan saham yang sebelumnya mengalami listing. Jika saat listing itu artinya saham tersebut sudah tercatat di bursa sehingga saham perusahaan menjadi terbuka dan sahamnya dapat dijual belikan. 

Berbeda dengan delisting, saat BEI melakukan delisting pada suatu saham, maka itu artinya, BEI menghapus saham yang sudah tercatat di BEI. Sehingga perusahaan  saham delisting menjadi perusahaan tertutup dan investor tidak dapat melakukan jual beli atas saham tersebut secara terbuka.

Saham tersebut hanya dapat di perjual belikan di pasar publik secara bebas. Menurut Hamud M. Balfa, saham yang dikenakan delisting ini masih tetap diperdagangkan namun hanya di perdagangkan di luar sarana dan prasarana bursa efek.

Aktifitas Pencatatan Saham
freepik.com

Adapun beberapa hal yang menyebabkan BEI melakukan delisting pada suatu saham adalah sebagai berikut:

  1. Emiten melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh BEI
  2. Emiten tidak menghasilkan keuntungan
  3. Kondisi bisnis pada perusahaan emiten tidak baik dan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  4. Kondisi keuangan perusahaan tidak stabil
  5. Perusahaan dinyatakan bangkrut dan tidak bisa membayar kewajiban seperti utang

Lalu bagaimana dengan investor selaku pemegang saham delisting tersebut? apakah modal yang mereka investasikan akan kembali? Hal tersebut tergantung pada emiten. Seluruh modal tersebut dapat kembali ke tangan para investor jika memungkinkan, bisa juga modal tersebut kembali namun hanya beberapa persen saja atau tidak dapat di kembalikan sepenuhnya.

Namun resiko yang paling fatal adalah jika emiten tengah menghadapi kebangkrutan hingga menyebabkan dana habis karena harus membayar utang atau hal lainnya, maka modal tersebut tidak bisa dikembalikan.

3. Relisting

Menurut Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No: Kep-308/BEJ/07-2004, pencatatan kembali (relisting) adalah pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, setelah efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (delisting). Jadi, setelah setelah suatu saham dihapuskan atau delisting secara resmi oleh BEI, ada kemungkinan saham tersebut kembali di masukan ke daftar saham yang terdaftar di BEI.

Selain persyaratan yang dicantumkan dalam Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, baru-baru ini BEI menambahkan persyaratan lain dalam mengajukan relisting efek bersifat ekuitas di papan bursa.

Syarat tersebut di cantumkan dalam peraturan BEI no. 1-N tahun 2021 tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa yang diunggah pada iaman Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa:

a. Untuk mengajukan relisting, harus didahului dengan meminta pendapat dari komite penilaian perusahaan.

b. Jika ada pembayaran yang wajib seperti utang yang tidak dapat dilunasi saat delisting, maka perusahaan yang akan mengajukan relisting tersebut harus melunasinya terlebih dahulu.

Relisting dapat diajukan ke bursa sejak enam bulan efektif delisting. Jika ajuan tersebut di setujui bursa, maka perusahaan itu akan menggunakan kode perdagangan sebelum delisting.

Setelah melihat uraian singkat mengenai listing, delisting dan relisting, dapat disimpulkan bahwa persamaan adalah, ketiganya merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia, adapun perbedaan ketiganya adalah:

Listing

Pencatatan saham perusahaan sehingga saham tersebut terdaftar di BEI dan menjadi perusahaan saham terbuka dan dapat dijual belikan di bursa,

Delisting

Penghapusan saham yang terdaftar di BEI sehingga saham menjadi saham tertutup dan tidak dapat dijual belikan di BEI

Relisting

Pencatatan kembali saham yang sempat di hapus sehingga saham dapat dijual belikan kembali

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00