Mungkinkah Saham Syariah Delisting Dari Bursa Efek Indonesia?

by Minsya
4 minutes read

Hadirnya hukum dalam kehidupan menandakan bahwa segala perbuatan yang kita lakukan tidaklah semata-mata perbuatan yang dapat dilakukan semaunya, semana-mena dan tidak teratur. Kenyataannya, segala perbuatan yang kita lakukan tidaklah terlepas dari norma-norma kehidupan.

Seperti hukum pada umumnya, adanya hukum syariah juga menuntut umat manusia khususnya umat Islam untuk tetap menjalankan suatu kegiatan sesuai dengan aturan syariah.

Seperti yang kita ketahui, salah satu prinsip yang di terapkan dalam lembaga keuangan syariah  yang ditujukan untuk mengatur dan menghindari risiko dalam lembaga keuangan syariah adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip tersebut juga tentunya diberlakukan dalam transaksi saham syariah di pasar modal, agar transaksinya tertata, rapih, sesuai dengan prinsip syariah dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu hal yang menarik dalam saham syariah adalah, adanya sistem screening yang secara tidak langsung menunjukkan sikap kehati-hatian pihak otoritas dan lembaga-lembaga yang mengawasi kinerja saham syariah di pasar modal. Karena screening ini dilakukan untuk memastikan bahwa saham syariah berada dijalur yang tepat.

Maksud tepat disini adalah tidak keluar dari jalur syariah dan sesuai dengan prinsip syariah. Proses screening atau proses penyaringan ini dilakukan dalam dua kondisi.

  1. Ketika emiten akan menerbitkan saham syariah 
  2. Ketika saham sudah layak dikatakan syariah namun harus dilakukan screening ulang (penyaringan ulang) sebanyak dua kali dalam satu tahun. 

Screening yang dilakukan di awal penerbitan atau ketika emiten akan menerbitkan saham syariah di tujukan untuk memastikan layak atau tidaknya suatu saham dikategorikan syariah.

Jadi, screening dalam hal ini diperuntukan untuk emiten yang baru menerbitkan saham syariah. Jika hasil screening menyatakan bahwa kinerja emiten tersebut sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan OJK, maka saham tersebut layak dikatakan syariah.

Sedangkan screening yang dilakukan setiap dua kali dalam setahun ditujukan untuk memastikan bahwa saham yang sudah di kategorikan syariah ini masih tetap menjalankann kinerjanya sesuai dengan prinsip syariah  atau sudah keluar dari jalur syariah.

delisting
freepik.com

Delisting Saham

Lalu, bagaimana jika saham yang sudah menjadi saham syariah namun ketika dilakukan screening ulang, saham sudah tidak memenuhi kriteria saham syariah? maka langkah yang akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah melakukan delisting terhadap saham tersebut.

Bagi saham syariah, delisting biasanya disebabkan karena saham sudah keluar dari jalur syariah atau sudah tidak sesuai syariah. Delisting saham syariah merupakan penghapusan/pengeluaran saham syariah yang sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut BEI, delisting merupakan proses penghapusan atau pengeluaran saham perusahaan di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Inonesia (BEI). 

Terdapat dua jenis Delisting saham, yauitu:

1. Voluntary Delisting Atau Penghapusan Saham Sukarela

BEI bisa saja melakukan delisting karena permintaan emiten langsung dengan alasan tertentu. Delisting sukarela ini bisa disebabkan karena perusahaan saham ingin menjadi perusahaan tertutup, bangkrut, tidak memenuhi syarat BEI dan lain sebagainya.

2. Force Delisting Atau Penghapusan Saham Secara Paksa

Jika perusahaan dinyatakan tidak memenuhi standar keuangan yang telah ditetapkan, biasanya perusahaan tersebut diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan dalam kurun waktu tertentu atas bisnis perusahaannya. Jika emiten tersebut melanggar, maka BEI akan memberi peringatan ke tidak patuhan terhadap perusahaan.

Jika emiten tersebut melanggar, maka BEI akan memberi peringatan ke tidak patuhan terhadap perusahaan. Jika tidak ada hasil, maka BEI mengenakan suspensi atas saham tersebut, jika tidak ada peningkatan setelah dikenakan suspensi, maka BEI akan mengeluarkan atau menghapus saham tersebut secara paksa dari pasar saham.

Delisting dari DES (Daftar Efek Syariah)

Jika delisting saham secara umum akan membuat saham dikeluarkan dari BEI, hal tersebut belum tentu berlaku dalam saham syariah. Delisting saham syariah yang sudah terdaftar di DES belum tentu dikeluarkan dari BEI. 

Bisa saja saham tersebut hanya dikeluarkan dari DES dan dimasukan ke dalam indeks LQ45 jika saham tersebut masih mempunyai prospek yang baik. Hanya saja, saham tersebut sudah tidak mengikuti perinsip syariah. 

Jika anda terlanjur membeli saham syariah yang sudah delisting di SOTS, anda tidak perlu khawatir karena anda tetap dapat melakukan penjualan terhadap saham tersebut namun tidak dapat membeli kembali di SOTS karena sudah tidak berprinsip syariah. Namun jika anda melihat ada kemungkinan bahwa saham tersebut akan kembali masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), maka anda dapat tetap menyimpan saham tersebut. 

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00