Papan perdagangan saham adalah konsep yang digunakan untuk mengelompokkan saham-saham yang terdaftar dan diperdagangkan di bursa saham. Tujuan dari pengelompokan ini adalah untuk membantu para pelaku pasar memahami karakteristik dan tingkat risiko dari saham-saham yang terdaftar. Di Indonesia, terdapat empat jenis papan perdagangan saham yang digunakan, yaitu Papan Utama, Papan Utama-Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Setiap jenis papan perdagangan memiliki perbedaan dan karakteristiknya sendiri.
1. Papan Utama
Papan Utama merupakan papan perdagangan saham yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah memiliki kinerja keuangan yang baik. Perusahaan yang masuk dalam Papan Utama dianggap sebagai pemain utama dalam sektor sahamnya. Untuk dapat masuk dalam Papan Utama, perusahaan harus telah beroperasi minimal selama tiga tahun dengan nilai aset bersih minimal Rp100 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus telah mencatatkan laba dalam satu tahun terakhir. Jumlah pemegang saham perusahaan tersebut juga harus lebih dari 1000 pihak, dan harga saham perdana perusahaan harus lebih besar dari Rp100,-. Sampai dengan Desember 2023, terdapat 353 saham yang tercatat dalam Papan Utama, di antaranya adalah Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), Aneka Tambang Tbk. (ANTM), dan XL Axiata Tbk. (EXCL).
2. Papan Utama-Ekonomi Baru
Papan Utama-Ekonomi Baru merupakan jenis papan perdagangan saham yang setara dengan Papan Utama. Papan ini diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia pada Desember 2022. Papan Utama-Ekonomi Baru diperuntukkan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi, memiliki pertumbuhan yang tinggi, dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI. Saham-saham yang tercatat dalam Papan Utama-Ekonomi Baru diidentifikasi dengan notasi khusus. Terdapat dua jenis notasi khusus yang digunakan, yaitu notasi “K” yang berarti perusahaan menerapkan Standar High Sustainability Market (SHSM) dan tercatat dalam Papan Ekonomi Baru, serta notasi “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat dalam Papan Ekonomi Baru. Hingga Desember 2023, terdapat tiga perusahaan yang tercatat dalam Papan Utama-Ekonomi Baru, di antaranya adalah Bukalapak.com Tbk. (BUKA), GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), dan Global Digital Niaga Tbk. (BELI).
3. Papan Pengembangan
Papan Pengembangan adalah jenis papan perdagangan saham yang terdiri dari perusahaan-perusahaan dalam fase pertumbuhan dan memiliki prospek pengembangan yang baik. Untuk dapat masuk dalam Papan Pengembangan, perusahaan harus telah beroperasi minimal selama satu tahun atau lebih, dengan jumlah pemegang saham minimal 500 pihak. Harga saham perdana perusahaan yang masuk dalam Papan Pengembangan juga harus lebih dari Rp100,-. Meskipun perusahaan belum memiliki laba, pada proyeksi tahun kedua sejak tercatat, perusahaan tersebut harus sudah dapat mencatatkan laba usaha dan laba bersih. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.53/POJK.04/2017, perusahaan yang masuk dalam Papan Pengembangan merupakan perusahaan skala menengah dengan aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Sampai dengan Desember 2023, terdapat 317 saham yang tercatat dalam Papan Pengembangan, di antaranya adalah Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI), Bintang Oto Global Tbk. (BOGA), dan AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP).
4. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi adalah jenis papan perdagangan saham yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan dengan aset skala kecil, yaitu aset di bawah Rp50 miliar, dan aset skala menengah, yaitu aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, sesuai dengan POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Perusahaan yang mengalami kerugian juga dapat tercatat dalam Papan Akselerasi, namun pada proyek tahun ke enam sejak tercatat, perusahaan tersebut harus sudah dapat mencatatkan laba usaha. Jumlah pemegang saham perusahaan yang tercatat dalam Papan Akselerasi harus lebih dari 300 pihak, dan harga saham perdana perusahaan harus lebih dari Rp50,-. Hingga Desember 2023, terdapat 40 saham yang tercatat dalam Papan Akselerasi, di antaranya adalah Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN), Nanotech Indonesia Global Tbk. (NANO), dan Hassana Boga Sejahtera Tbk. (NAYZ).
Dengan memahami jenis-jenis papan perdagangan ini, investor dapat dengan mudah memaksimalkan peluang dan meminimalisir risiko dalam melakukan investasi. Setiap jenis papan perdagangan saham memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda, sehingga investor dapat memilih jenis saham yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasinya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai saham-saham yang tercatat dalam setiap jenis papan perdagangan saham, Anda dapat melihat daftarnya pada situs resmi Bursa Efek Indonesia.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!