Investasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, dan salah satu jenis investasi yang diminati adalah saham. Di Indonesia, terdapat dua jenis pasar modal utama, yakni pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Saham syariah merujuk pada jenis efek saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam dunia pasar modal.
1. Operasional Perusahaan
Dalam lingkup saham konvensional, tidak terdapat aturan khusus yang mengatur kegiatan operasional perusahaan di pasar modal konvensional. Sebaliknya, saham syariah mempertegas bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mencakup pembatasan terhadap aktivitas seperti riba, perjudian, dan spekulasi, menjadikan aspek operasional perusahaan menjadi perhatian utama dalam konteksnya.
2. Landasan Hukum
Dalam konteks saham konvensional, landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal, terutama Undang-Undang No.8 tahun 1995. Sebaliknya, pada saham syariah, landasan hukumnya berkaitan erat dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadis. Penguatannya datang melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yang memberikan arahan dan konfirmasi terkait kesesuaian saham dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, landasan hukum menjadi pilar fundamental yang membedakan dua jenis saham ini dalam kerangka regulasi pasar modal.
3. Lingkup Pengawasan
Dalam lingkup saham konvensional, tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh lembaga syariah; sebaliknya, pengawasan dilakukan melalui lembaga regulasi pasar modal. Di sisi lain, saham syariah berada di bawah pengawasan ketat Dewan Syariah Nasional (DSN), yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan dan saham yang terlibat tetap patuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, perbedaan pendekatan pengawasan ini menjadi salah satu aspek yang membedakan karakteristik pengelolaan dan pemantauan saham konvensional dan syariah di pasar modal.
4. Jenis Indeks Harga Saham
Dalam konteks saham konvensional, penentuan nilai saham dilakukan dengan mengacu pada indeks-indeks umum seperti IHSG, LQ45, Kompas 100, dan lainnya. Sebaliknya, saham syariah diperdagangkan dengan merujuk pada indeks-indeks khusus, seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Daftar Efek Syariah (DES). Penggunaan indeks-indeks khusus ini dalam perdagangan sharia stocks menunjukkan adanya penekanan pada faktor-faktor yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dengan demikian, pemilihan indeks harga saham menjadi bagian integral dalam membedakan cara penilaian dan pemasaran saham konvensional dan syariah di pasar modal.
5. Inovasi dalam Jenis Bisnis Perusahaan
Perbedaan paling mendasar antara saham syariah dan konvensional menemukan esensinya dalam jenis bisnis perusahaan yang merilisnya. Saham syariah mengemuka dari perusahaan yang secara tegas menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, menciptakan fondasi kuat untuk integritas bisnis. Sebaliknya, saham konvensional dapat diterbitkan oleh perusahaan dari berbagai sektor industri tanpa memperhatikan apakah aktivitas tersebut halal atau haram. Sebagai contoh, perusahaan yang tidak sejalan dengan prinsip syariah dan oleh karena itu tidak dapat menerbitkan sharia stocks mencakup yang terlibat dalam jual beli produk terlarang, transaksi dengan risiko ketidakpastian, serta kegiatan jual beli barang atau jasa yang diharamkan. Dengan demikian, perbedaan inovatif dalam jenis bisnis perusahaan menjadi landasan yang menarik perhatian, menegaskan nilai-nilai dan prinsip yang mendasari saham syariah dan konvensional.
6. Struktur Aset Perusahaan
Pada tahap membangun saham syariah, aset perusahaan yang menerbitkannya harus mengikuti standar khusus. Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan sharia stocks harus memastikan bahwa aset mereka lebih besar dibandingkan dengan utang berbasis bunga, dengan batasan rasio maksimum 45% dari total aset perusahaan. Tidak hanya itu, ada pembatasan lain terkait pendapatan non-halal, di mana sumber pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan perusahaan. Perusahaan yang mengeluarkan saham konvensional, di sisi lain, tidak terikat oleh pembatasan-pembatasan ini, memberikan mereka fleksibilitas yang lebih besar dalam merancang struktur keuangan mereka. Dengan begitu, kerangka struktural yang mencerahkan ini mencerminkan tantangan dan keunikan dalam mengelola aset perusahaan pada dua jenis saham yang berbeda.
7. Transaksi Saham
Perbedaan mencolok antara sharia stocks dan konvensional juga tercermin dalam proses transaksinya. Jika saham konvensional dapat diperdagangkan secara langsung melalui broker, arena berbeda terbentang saat melibatkan saham syariah. Praktik ini sengaja dihindari untuk mengurangi potensi manipulasi harga, menciptakan dinamika unik dalam perjalanan transaksi. Selain itu, saham syariah menolak sistem bunga karena dianggap bermuatan riba, menciptakan transparansi tanpa keterlibatan dalam praktik margin trading atau short selling. Dengan sentuhan yang tak konvensional ini, proses transaksi saham syariah membuka pintu menuju pengalaman berinvestasi yang lebih etis dan adil.
8. Keuntungan Saham
Saham syariah membawa orientasi keuntungan yang melibatkan dimensi dunia dan akhirat, menciptakan nuansa unik dalam perjalanan investasi. Pembatasan terhadap pendapatan non-halal, seperti bunga atau sumber pendapatan yang melanggar prinsip syariah, menjelma menjadi aturan ketat, tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan perusahaan. Sebaliknya, saham konvensional membebaskan diri dari pembatasan semacam itu, memungkinkan pendapatan non-halal melampaui hasil usaha tanpa batasan khusus. Dengan fokus keuntungan yang terang benderang ini, sharia stocks membawa dimensi nilai tambah, mengeksplorasi harmoni antara keberlanjutan finansial dan prinsip-prinsip etis dalam dunia investasi.
Indeks Saham Syariah
Bagi para investor yang ingin menggali potensi sharia stocks, Daftar Efek Syariah (DES) menjadi peta jalan yang tak ternilai. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan dan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah mempublikasikan daftar ini, membuka kesempatan untuk menyelami beragam pilihan investasi. Dengan merinci lima indeks saham syariah di pasar modal Indonesia, investor memiliki beragam pilihan yang menarik.
Pertama, ada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), mencakup semua sharia stocks terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Komponen ISSI dipilih dua kali setiap tahun, menciptakan dinamika investasi yang terkini.
Selanjutnya, Jakarta Islamic Index (JII), membentuk kumpulan 30 sharia stocks dengan tingkat likuiditas tinggi. Kriteria seleksi, seperti rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi dan nilai transaksi harian yang signifikan, memberikan dimensi eksklusif dalam memilih saham.
Jakarta Islamic Index 70 (JII70) melibatkan 70 sharia stocks dengan tingkat likuiditas tinggi, mempertimbangkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar dan nilai transaksi harian yang tinggi dari 150 saham yang diunggulkan.
IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) membuka jendela ke pertumbuhan laba bersih dan pendapatan saham syariah. Dengan mempertimbangkan likuiditas transaksi dan kinerja keuangan yang kuat, indeks ini menjadi penanda performa harga yang meyakinkan.
Terakhir, IDX-MES BUMN 17 menilai kinerja harga dari 17 sharia stocks milik Badan Usaha Milik Negara dan entitas terafiliasi. Tingkat likuiditas yang tinggi, kapitalisasi pasar besar, serta dasar perusahaan yang kokoh menjadi pilar indeks ini.
Dengan lima indeks saham ini, investor diajak merambah keanekaragaman dalam menyusun portofolio yang cerdas dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!