Mahar Saham, Apakah Benar Saham Syariah Bisa Dijadikan Mahar?

by Minsya
5 minutes read
Sebaik-baiknya mahar adalah mahar yang tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan pria. 

Begitulah pepatah yang sering diungkapkan jika berbicara mengenai mahar pernikahan. Mahar merupakan benda atau jasa yang diberikan oleh calon pengantin pria sebagai simbol bentuk penghormatan dan penghargaan untuk calon mempelai wanita. Selain itu, mahar juga merupakan bukti kesungguhan niat seorang pria untuk menikahinya. Bentuk dan jumlah dari mahar tersebut harus disepakati oleh kedua calon mempelai.

Biasanya, mahar identik dengan benda yang mempunyai nilai ekonomi. Sebaiknya, mahar yang diberikan merupakan benda atau jasa yang bermanfaat untuk calon mempelai wanita. Hal yang menarik pada saat ini, terdapat ragam mahar unik yang di pilih oleh calon pengantin untuk dijadikan mahar. Salah satunya adalah saham. Jika transaksi saham syariah diperbolehkan dan mahar lazim bahkan harus ada dalam sebuah pernikahan, lalu bagaimana jika menjadikan saham syariah sebagai mahar?

Saham syariah merupakan saham yang operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. Sebelum dikatakan syariah pada suatu saham, saham tersebut sudah melalui proses seleksi dengan harus memenuhi kriteria syariah terlebih dahulu. Salah satu kriterianya adalah jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan penerbit saham haruslah usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Itu artinya, saham syariah merupakan benda yang tidak melanggar syariah dan sah untuk dijadikan mahar.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa mahar biasanya benda yang bernilai dan juga harus bermanfaat. Dalam hal benda bernilai dan bermanfaat, dapat dikatakan bahwa saham syariah sudah memenuhi kriteria untuk dijadikan mahar. Karena, investasi di saham syariah ini merupakan bentuk penyertaan modal atas seuatu perusahaan yang bermanfaat untuk mempersiapkan kehidupan di masa depan. Mengacu pada salah satu kaidah fikih, yang berbunyi:

الاَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْاِبَاحَةُ اِلَّا اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِهَا

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

mahar saham
RM Zaga Raditya Kusumaprabu (26) memberikan mahar 2.300 lembar saham kepada istrinya Bellawati Dityasari (26) dalam pernikahanannya yang digelar di Griya RW Jalan Danliris, VIII No 4 Tohudan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2019).(Dokumentasi Nicetrypictures)

Mahar Saham Syariah

Selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengatakan keharamannya, segala bentuk transaksi yang tidak melanggar syariah boleh dilakukan. Pernyataan tersebut juga berlaku untuk mahar saham syariah. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, saham syariah merupakan saham yang tidak melanggar aturan syariah, bernilai dan juga bermanfaat. Jadi, saham syariah ini boleh dijadikan sebagai mahar.

Tapi, jangan lupa untuk memastikan bahwa mahar yang akan dipilih tidak mengandung unsur gharar, jelas harganya, bukan saham bodong, tercatat di BEI dan termasuk pada Daftar Efek Syariah. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan demi keamanan para pihak, terlebih saham tersebut dijadikan sebagai mahar yang merupakan sesuatu yang sakral dalam sebuah pernikahan. 

Mengenai hal ini, Bursa Efek Indonesia menyampaikan dalam laman resmi Idx Channel bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli saham syariah untuk dijadikan mahar, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mencetak Warkat Saham

Mencetak warkat saham ini dilakukan setelah calon pengantin pria membeli saham yang digunakan sebagai mahar dengan memindahkan identitas  kepemilikan saham kepada calon pengantin wanita. Mencetak warkat saham dilengkapi dengan bukti adanya cetakan dari biro administrasi efek haruslah dilakukan. Karena dokumen tersebut menjadi bukti bahwa calon pengantin wanita adalah pemilik sah dari saham yang digunakan sebagai mahar saham tersebut.

2. Kenali Produk Yang Dipilih

Sebelum memutuskan untuk membeli saham yang akan dijadikan mahar, calon pengantin pria yang membeli saham harus mengetahui jenis bisnis yang dijalankan oleh perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Kenali jenis produk yang dibisniskan agar pembeli mengetahui kualitasnya dan pastikan bahwa produk yang dibisniskan pada perusahaan tersebut bukanlah produk yang melanggar aturan syariah atau produk yang diharamkan syariah.

3. Analisis Fundamental

Seperti membeli saham pada umumnya, saat membeli saham untuk dijadikan mahar pun harus dilakukan analisa fundamental terlebih dahulu. Dengan begitu, pembeli dapat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan tersebut. Baik dari segi produk, persaingan industri hingga keadaan ekonomi baik mikro ataupun makro. 

4. Memiliki Rekening Sekuritas

Pasangan yang berniat untuk memilih saham syariah untuk dijadikan mahar harus mempunyai rekening sekuritas. Baik calon penganti pria ataupun calon pengantin wanita. Rekening sekuritas ini harus dimiliki oleh keduanya agar mempermudah para pihak untuk melakukan transaksi dalam pengelolaan saham. 

5. Perhatikan Prospeknya

Perlu diingat bahwa mahar merupakan simbol kesungguhan dan bentuk penghargaan kepada wanita yang dicintai. Maka sebaiknya, calon pengantin pria harus memilih saham syariah dengan memperhatikan prospek saham tersebut. Agar saham yang dijadikan mahar tersebut memiliki prospek yang bagus untuk jangka waktu yang panjang, sehingga manfaat dari mahar saham tersebut dapat dinikmati di kemudian hari.

Setelah mengetahui hukum dan hal-hal yang seharusnya dilakukan dalam menjadikan saham syariah sebagai mahar, apakah anda tertarik untuk memberikan mahar saham unik ini kepada pasangan anda? Jika iya, pastikan bahwa anda tidak akan salah memilih saham untuk mahar yaa…

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00