Dalam Islam, bulan Ramadhan menjadi bulan yang istimewa untuk berbuat kebaikan lebih banyak dari bulan-bulan lainnya pada tahun Hijriyah. Salah satu penyebab pada bulan ini menjadi istimewa diantaranya adalah terdapat beberapa peristiwa seperti turunnya Al-Qur’an dan Perang Badar. Selain kedua peristiwa tersebut, menunaikan zakat termasuk menjadi amalan yang harus ditunaikan saat datang bulan Ramadhan.
Zakat sebagaimana yang sejauh ini diketahui umat Islam dapat ditunaikan dengan menggunakan hasil pertanian berupa sembako dan dengan uang tunai. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, semakin banyak instrumen harta yang ada maka semakin banyak juga alternatif untuk menunaikan zakat setelah mencapai nisab.
Berdasarkan sejarahnya, perintah untuk berzakat mengalami beberapa fase, yaitu :
- Fase Pertama
Perintah zakat telah ada dari semenjak masa Rasulullah saw masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan waktu kadarnya. Penjelasan ini bisa dilihat pada tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 surah Al-Muzzammil
- Fase Kedua
Zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal ini berdasarkan pada hadits, “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)
- Fase Ketiga
Perintah zakat harta sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga pada tahun kedua. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: (Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat pada tafsir Al-Qurthubi tentang ayat 141 dari surah Al-An’am.
Adanya zakat menjadi salah satu instrumen ekonomi syariah yang sangat bermanfaat dari sisi keagamaan dan sisi sosial. Terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pihak apabila umat Islam menunaikan zakat, diantaranya adalah :
1. Menghapus Dosa
Berbuat kebaikan (dalam hal ini berzakat) dapat menambah pahala dan mengurangi dosa, atau bahkan menghapusnya. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
2. Tanda keimanan dan ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya
Manusia membutuhkan dan mencintai hartanya sebagai sesuatu yang bisa dimiliki. Dengan membayar zakat, berarti sudah menunjukkan keimanan kepada Allah SWT. Sebab, dengan berzakat kita tidak mengharapkan imbalan duniawi melainkan hanya ketenangan hati dan pahala dari Allah SWT.
Baca Juga : Pihak-Pihak Yang Terlibat di Pasar Modal Syariah
3. Membersihkan dan menenangkan hati dan diri
Dengan berzakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir. Berzakat melatih umat Muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, zakat bermanfaat melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain.
4. Mencapai keimanan yang sempurna
Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diperintahkan syariat Islam.
5. Terbiasa untuk menolong sesama
Manfaat berzakat selanjutnya adalah menjadikan umat Islam sebagai satu keluarga besar, yang saling membantu satu sama lain. Empati saat berzakat menimbulkan perasaan bahwa kita memiliki saudara sesama yang harus diperlakukan dengan baik, sebagaimana kebaikan yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Allah SWT berfirman (Al-Qur’an 28: 77): “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.”
6. Merendahkan hati
Zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan, tetapi bukan secara terang-terangan. Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai hambanya yang berhati tinggi. Seperti apa yang difirmankan oleh Rasulullah SAW: “Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
7. Membersihkan harta
Salah satu manfaat dari melakukan zakat yaitu membersihkan harta, maksudnya adalah membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada yang berhak. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah ayat 60).
8. Memperluas peredaran harta
Jika seorang muslim ingin hartanya bertambah, buatlah harta itu menjadi berkah terlebih dahulu dengan mendapatkannya melalui cara yang halal, lalu membelanjakannya di jalan Allah dengan berzakat. Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah : 261).
9. Meningkatkan rezeki
Zakat yang kita berikan juga bermanfaat untuk meningkatkan dan menyucikan kekayaan. Sebab, orang kikir hidupnya akan dirundung kesulitan yang justru akan merugikan diri sendiri. Jika seseorang mengamalkan kekayaannya, dia akan terlindung dari penyakit dan Allah SWT akan meningkatkan kualitas hidupnya. Seperti yang disebutkan dalam Hadits: “Kekayaan tidak akan berkurang karena amal.”
Saat ini, saham sudah dapat menjadi alternatif pembayaran zakat. Sudah banyak informasi mengenai zakat saham yang dapat kita ketahui bersama. Salah satu platform yang menyediakan sarana zakat saham adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.
HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.
Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.
PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.