Agar segala aktivitas perdagangan saham di bursa efek berjalan sebagaimana mestinya dan juga teratur, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan berbagai sanksi di bursa saham. Salah satunya dengan suspensi saham.
Adapun urutan sanksi-sanksi yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut:
- Denda maksimal Rp. 500.000.000
- Tulisan berisi teguran
- Peringatan berbentuk tulisan
- Suspensi atau larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di bursa saham.
- Delisting atau penghapusan saham dari BEI
Namun dalam artikel ini pembahasan akan di fokuskan pada poin ke empat yaitu suspensi. Menurut BEI, suspensi adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota bursa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek. Jadi, suspensi saham merupakan penghentian sementara atas segala aktivitas yang terdapat dalam perdagangan saham oleh BEI.
Setelah melihat urutan sanksi di BEI, dapat dikatakan bahwa suspensi merupakan sanksi yang cukup berat karena berada di posisi satu tingkat lebih atas dari delisting (penghapusan saham yang terdaftar di BEI). Mengingat bahwa suspensi merupakan salah satu bentuk sanksi berupa larangan aktifitas perdagangan di bursa saham, maka selama suspensi saham berlangsung, saham yang di suspensi tersebut sama sekali tidak bisa diperjual belikan di bursa saham.
Tentunya BEI tidak akan memberlakukan sanksi suspensi secara tiba tiba pada emiten. Sebelumnya, BEI akan memberi kesempatan pada emiten untuk mengevaluasi dan melakukan pembelaan sehingga sanksi tersebut dijatuhkan dengan adil. Lalu bagaimana dengan jangka waktu dikenakannya suspensi? Waktu suspensi atau penghentian aktivitas perdagangannya tidak menentu, semua tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Andai kata pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang sangat ringan, bisa jadi suspensi hanya berlangsung dalam hitungan hari saja hingga mingguan. Jika pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang berat, suspensi bisa dilakukan dalam hitungan bulan bahkan tahunan.
Faktor Suspensi Saham di Bursa
Namun jika suspensi tersebut sampai pada waktu 2 tahun, maka BEI akan melakukan delisting pada saham tersebut. Adapun beberapa contoh faktor yang menyebabkan saham dikenakan suspensi oleh BSI adalah sebagai berikut:
- Suspensi saham ini dilakukan karena adanya pergerakan harga saham yang tidak wajar atau yang disebut dengan UMA (Unusual Market Activity). Namun jika pergerakan saham tersebut bukan rekayasa, maka suspensi akan di hentikan.,
- Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan saham (emiten), seperti insider trading, saham gorengan, penyalah gunaan dana dari IPO, dan lain sebagainya.
- Perusahaan mengalami masalah dalam waktu yang lama
- Tidak dapat bayar utang
- Adanya ketidak sesuaian antara catatan laporan dengan realita dilapangan dan lain sebagainya.
Sebaiknya, ketahui dan pahami faktor-faktor yang menyebabkan suatu saham terkena suspensi. Dengan begitu, ketika anda melihat atau mendengar berita bahwa saham anda terkena suspensi, anda akan lebih cermat dan teliti dalam mencerna berita tersebut. Hal yang dapat anda lakukan saat perusahaan saham anda di suspensi adalah meminta penjelasan dari pihak perusahaan atas apa yang sedang dihadapi oleh perusahaan saham.
Selanjutnya perusahaan akan memberikan klarifikasi terkait masalah yang tengah dihadapi. Hal tersebut sangat diperlukan mengingat keterbukaan informasi tentunya akan melancarkan komunikasi antara investor dan emiten sehingga tidak ada kesalah pahaman. Setelah mengetahui faktor-faktor dikenakan suspen, maka diharapkan dapat membuka langkah-langkah lainnya guna menyelesaikan masalah yang terjadi antara emiten dan BEI.
Pembukaan Kembali Perdagangan Saham
Jika permasalahan tersebut selesai dan ditemukan jalan keluarnya, maka BEI akan menghentikan suspensi dan membuka kembali perdagangan saham tersebut di bursa. Setelah mengetahui faktor-faktor dikenakan suspen atas saham perusahaan, maka anda dapat mencerna berita dengan baik atas berbagai berita mengenai suspen saham, khususnya suspen saham milik anda.
Nah jika saham anda di kenakan suspensi, anda tidak perlu khawatir. Karena suspensi merupakan salah satu bentuk sanksi yang di berlakukan oleh BEI terhadap saham perusahaan yang melanggar aturan BEI. Jadi, suspensi dilakukan dengan tujuan untuk melindungi investor. Tidak perlu panik ya, anda bisa menunggu hingga masa suspensinya habis untuk dapat melakukan transaksi kembali atas saham tersebut
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!