Dahulu kala, untuk memiliki saham IPO harus menghubungi sekuritas untuk mengikuti penawaran umum saham dan menyediakan dana yang cukup besar dan apabila tetap ingin memiliki saham IPO dengan dana terbatas hanya bisa dilakukan di pasar reguler (setelah emiten melantai).
Sejak e-IPO pertama kali diluncurkan bulan Agustus 2020 dan kewajiban penggunaannya pada Januari 2023, gegap gempita keuntungan yang begitu cepat naik atau seketika kerugian menggunung mewarnai perjalanan melantainya saham-saham baru di Bursa Efek Indonesia. Diawali dengan emiten PT Ulima Nitra Tbk dengan kode saham UNIQ dan yang terakhir PT Multisarana Intan Eduka Tbk (MSIE). Ratusan emiten tepatnya 158, telah coba melantai di BEI. Ada yang berhasil melantai, ada yang dibatalkan, dan ada yang mengulang.
Berdasarkan penjelasan resmi dari situs e-IPO, e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering merupakan sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Sebelum saham Perusahaan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, terdapat proses yang sering kita kenal dengan IPO atau Initial Public Offering atau Penawaran Umum.
IPO atau penawaran umum ini merupakan proses penawaran saham perdana kepada publik (pasar perdana), di mana investor yang berminat dapat melakukan pemesanan atas saham yang ditawarkan di pasar perdana. Setelah proses penawaran umum saham perdana, selanjutnya saham Perusahaan tercatatkan di Bursa, dan saham tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (pasar sekunder).
Baca Juga : Strategi Modal Beli Saham IPO di Bawah 20 Juta
Manfaat Saham IPO
Adapun dengan adanya e-IPO ini diharapkan proses penawaran umum melalui e-IPO dapat memberikan manfaat antara lain:
- Menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau bagi investor retail pada khususnya untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana, di mana sebelumnya investor retail memiliki akses yang terbatas untuk dapat berpartisipasi dalam pemesanan saham pasar perdana;
- Meningkatkan kesempatan investor retail untuk memperoleh alokasi penjatahan saham perdana; serta
- Memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai Selling Agent dalam sebuah proses penawaran umum melalui e-IPO, sehingga dapat memperluas juga kesempatan bagi seluruh investor untuk berpartisipasi pada sebuah penawaran umum.
Perjalanan e-IPO yang genap 3 tahun memberikan warna di pasar modal kita. Kisahnya pun beragam, ada yang nyangkut di Rp.50 bahkan lebih rendah lagi, ada juga yang cuan berlipat-lipat. Sayangnya banyak yang memesan hanya ikut-ikutan saja sehingga jika ditinjau secara lebih mendalam maka akad pesanannya tidak sah karena tidak jujur. Kok bisa? Simak penjelasan diparagraf-paragraf selanjutnya.
Prospektus Saham IPO
“Dengan mengajukan pesanan ini saya menyatakan bahwa saya telah membaca prospektus IPO ini.” Familier dengan kalimat pernyataan ini ketika melakukan pemesanan saham melalui e-IPO pada tahap penawaran umum atau Offering. Saya tampilkan tangkapan layarnya jika tidak familier.
Atau tampilan pemesanan cepat melalui fitur e-ipo salah satu sekuritas di bawah ini.
Artinya apa sebetulnya kalimat tersebut. Kalimat tersebut merupakan salah satu akad dalam pemesanan saham IPO. Jadi, kalo Anda ingin memesan saham IPO wajib membaca prospektus dari saham pesanan Anda. Bagaimana jika hanya membaca dari ringkasan keluaran sekuritas atau maaf… dari IG Syariah Saham? Ya akadnya tidak sah karena yang menjadi kewajiban adalah membaca prospektusnya. Ringkasan dari sekuritas atau dari IG Syariah Saham atau dari IG saya hanya sebagai pilihan pembanding saja tidak kurang dan tidak lebih. Jangan dijadikan sebagai patokan mutlak karena tidak ada dalam akad pemesanan.
Ada yang mengeluh “tapi kan prospektus itu ratusan halaman. Apa iya harus dibaca semua?”. Akad pemesanan saham IPO hanya berbunyi “…..telah membaca prospektus IPO ini” jadi yang penting sudah baca saja akad tersebut sudah terpenuhi. Saya sendiri hanya membaca beberapa bagian saja yaitu situs emiten tersebut, jumlah saham sebelum penawaran umum, pernyataan utang, ikhtisar data keuangan penting, kadang-kadang/tidak selalu bagian laporan keuangan lengkap. Jadi, tidak ada alasan Anda tidak membaca prospektus saham IPO incaran Anda atau akad pemesanan tidak sah karena tidak jujur.
Jika masa lalu kita pesan saham IPO ikut-ikutan saja, yuk kita berubah menjadi lebih baik. Pada akhirnya, semuanya kembali kepada Anda. Uangnya juga milik Anda kalaupun untung atau rugi juga Anda yang menikmati. Jadilah investor yang cermat dan cerdas menggali informasi saham IPO karena di sana ada intan yang tersembunyi atau bangkai yang wangi.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!