Perjudian, dalam berbagai bentuknya, telah menjadi bagian dari kehidupan manusia selama ribuan tahun. Namun, dalam ajaran Islam, judi dilarang dengan tegas. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa judi dilarang secara ilmiah dan Islam, serta dampak negatif yang dapat timbul dari praktik judi.
Banyak penelitian ilmiah telah dilakukan untuk mengidentifikasi mengapa judi dapat menjadi masalah serius bagi individu dan masyarakat. Beberapa alasan ilmiah mengapa perjudian dilarang adalah sebagai berikut:
- Ketergantungan Psikologis: Judi dapat menyebabkan ketergantungan psikologis serupa dengan penyalahgunaan narkoba. Ketika seseorang memenangkan taruhan, otak melepaskan dopamin, zat kimia yang terkait dengan perasaan senang. Ini dapat menciptakan siklus ketergantungan dimana seseorang terus berjudi untuk mencari perasaan senang tersebut.
- Kerugian Finansial: Mayoritas orang yang terlibat dalam judi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Ini dapat menyebabkan tekanan keuangan, hutang, dan bahkan kebangkrutan. Kerugian finansial ini juga dapat berdampak negatif pada keluarga dan kehidupan sosial seseorang.
- Kesehatan Mental: Judi yang berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan gangguan stres pascatrauma. Orang yang kecanduan judi sering merasa cemas dan gelisah tentang hutang dan kerugian yang mereka alami.
- Dampak Sosial: Praktik perjudian yang berlebihan dapat merusak hubungan sosial seseorang. Orang yang terlibat dalam perjudian sering kali menarik diri dari keluarga dan teman-teman mereka karena merasa malu atau tertekan akibat kerugian mereka.
Baca Juga : Mengapa Strategi “All In” Tidak Dianjurkan
Penjelasan Islam
Dalam agama Islam, perjudian (maisir) dianggap sebagai tindakan dosa dan dilarang secara tegas. Ada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menggarisbawahi mengapa perjudian dilarang dalam Islam:
1. Al-Quran (2:219): “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'”
Ayat ini menekankan bahwa meskipun perjudian mungkin memiliki beberapa manfaat materi, dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW: Nabi Muhammad SAW melarang perjudian dan mengingatkan umat Islam bahwa judi adalah perbuatan yang merusak dan dapat menyebabkan kerusakan dalam masyarakat. Beliau bersabda,
“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)
Dampak Negatif Perjudian dalam Islam
Dalam pandangan Islam, perjudian memiliki beberapa dampak negatif yang dapat membahayakan individu dan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
- Kemiskinan dan Kerugian: Judi dapat menyebabkan kemiskinan dan kerugian finansial yang serius bagi individu dan keluarga mereka. Ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong keadilan sosial dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
- Ketidakstabilan Keluarga: Judi sering kali menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga dan dapat merusak stabilitas keluarga. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mendorong harmoni dalam keluarga dan perawatan terhadap anggota keluarga.
- Kerusakan Masyarakat: Perjudian juga dapat merusak masyarakat secara keseluruhan dengan menciptakan ketidakstabilan ekonomi, meningkatkan kejahatan terkait judi, dan merusak nilai-nilai moral.
Kesimpulan
Dalam pandangan ilmiah, perjudian memiliki dampak negatif yang serius terhadap individu dan masyarakat. Ketergantungan psikologis, kerugian finansial, masalah kesehatan mental, dan dampak sosial negatif adalah beberapa alasan mengapa judi perlu dihindari.
Dalam Islam, judi dilarang karena dianggap sebagai perbuatan dosa yang merusak. Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW dengan jelas menggarisbawahi bahaya judi dan mengingatkan umat Islam untuk menjauhinya.
Oleh karena itu, baik dari sudut pandang ilmiah maupun Islam, perjudian adalah praktik yang sebaiknya dihindari agar individu dan masyarakat dapat hidup dalam harmoni, keadilan, dan kesejahteraan.
Apalagi, data terbaru dari PPATK mengatakan bahwa ada uang Rp200T dari masyarakat Indonesia yang mengalir ke judi online. Tentu data ini membuat kita miris, tetapi yang bisa kita lakukan adalah saling mengingatkan minimal kepada keluarga dan teman-teman di sekitar kita supaya tidak terjebak di dunia perjudian. Daripada uang dipakai untuk berjudi, lebih baik untuk investasi saham syariah yang sudah terjamin aman asalkan mau mempelajarinya.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!
Achmad Abdul Arifin: Seorang Trader Saham Syariah yang Mempunyai Motto "Menjadi Tak Terlihat dan Melampauinya"