Memahami hukum trading dalam islam menjadi hal yang wajib untuk diketahui dan dipahami. Banyak yang mengatakan bahwa hukum trading ini merupakan suatu kegiatan yang haram dan tidak dianjurkan dalam islam. Agar tidak mengambil tindakan atau keputusan yang salah maka perlu mengetahui hukum trading saham menurut agama islam.
Trading saham dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan menanam modal ke suatu perusahaan untuk bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu pendek. Hal tersebut cenderung berbeda dengan investasi saham yang akan mendatangkan keuntungan dalam waktu jangka panjang. Namun kedua jenis tersebut mampu menghasilkan keuntungan.
Keuntungan yang diberikan tersebut sama sama optimal dan digandrungi oleh banyak orang. Hal ini telah terbukti dengan banyaknya pilihan penyedia layanan investasi dengan penawaran promo serta fitur yang mampu memberikan keuntungan lebih besar bagi calon investor. Namun hal berikutnya yang perlu diperhatikan yaitu terkait hukumnya dalam islam.
Jika trading saham dianggap sebagai kegiatan yang tidak halal tentu kegiatan tersebut sangat tidak diperbolehkan atau tidak dianjurkan. Jika dilandaskan pada Fatwa MUI Nomor 80 Tahun 2011 maka terdapat beberapa pertimbangan dimana salah satunya menyatakan bahwa trading saham diperbolehkan. Sehingga investasi saham merupakan suatu jenis kegiatan yang halal.
Dalil yang Dijadikan Landasan Hukum Investasi Saham (Fatwa MUI)
1. QS. Al-Baqarah Ayat 275
… وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”
Dalam Qs. Al – Baqarah Ayat 275 diketahui bahwa orang orang yang memakan harta riba maka tidak akan bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang telah kerasukan setan karena mengalami kegilaan. Hal tersebut bisa terjadi karena seseorang menganggap bahwa transaksi jual beli sama dengan riba. Padahal Allah tidak menjelaskan demikian.
Dalam firman-Nya disebutkan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang mendapatkan peringatan dari tuhannya dan kemudian berhenti maka akan apa yang pernah didapatkannya dahulu telah menjadi miliknya dan urusannya karena Allah. Namun yang masih mengulanginya justru mereka akan menjadi penghuni neraka yang kekal.
2. Qs. An-Nisa Ayat 29
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ …
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian …”
Surat tersebut menjelaskan bahwa anda yang termasuk orang orang beriman, jangan pernah memakan harta dari sesamamu menggunakan jalan yang tidak benar atau bathil. Anda hanya boleh memperjual belikan sesuatu yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara keduanya. Dan jangan sampai anda membunuh diri sendiri karena Allah Maha Penyayang.
3. Hadis Riwayat Muslim
Selain 2 ayat yang disebutkan diatas, pertimbangan juga dilakukan dengan berlandaskan pada hadis rasul yang telah diriwayatkan oleh tokoh tokoh besar. Salah satu hadist yang membahas tentang perkara ini yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dimana Rasulullah memberikan larangan terkait jual beli yang mengandung Gharar atau ketidakpastian.
4. Hadits Riwayat Ibnu Majah
Dalam hal ini disebutkan bahwa terdapat larangan terkait dengan membahayakan diri sendiri ataupun membahayakan orang lain. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah transaksi yang dilakukan dalam proses trading saham ini ditemukan resiko yang bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain atau tidak dalam setiap proses yang dilakukan.
5. Hadits Riwayat Al-Khamsah
Hadist berikutnya yang dijadikan sebagai landasan keputusan terkait dengan hukum trading saham ini yaitu menggunakan hadits riwayat Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa jangan pernah anda melakukan transaksi jual beli sesuatu yang masih tidak ada padamu. Itu Lah pertimbangan yang perlu dilakukan dalam penentuan hukum.
Kesimpulan Landasan Hukum Investasi Saham
Jika dilihat berdasarkan sumber hukum agama islam yaitu Al-Qur’an dan hadits maka dapat diketahui bahwa hukum melakukan trading dalam islam dibolehkan atau dapat dikatakan halal apabila telah memenuhi syarat atau standar ketentuan yang disebutkan pada Ayat dan Hadits sebelumnya. Jika tidak sesuai dengan aturan FATWA DSN MUI No 80 Tahun 2011 maka dapat dikatakan bahwa investasi ini tidak diperbolehkan.
Namun berdasarkan pertimbanga yang dilakukan maka dapat dikatakan bahwa hukum trading saham ini halal karena mampu mendatangkan manfaat uang cukup besar terutama pada perputaran ekonomi di suatu negara. Selain itu, kegiatan saham juga dapat memberikan keuntungan yang sebanding bagi kedua belah pihak yaitu perusahaan dan investornya.
Selama sesuatu hal yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan agama maka akan tetap diperbolehkan. Berdasarkan pertimbanganya maka dapat diketahui bahwa investasi ini mampu memberikan banyak manfaat bagi investor maupun perusahaan dibandingkan dengan dampak merugikannya. Dengan begitu maka anda bisa melakukan investasi ini.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!
5 comments
Sebaiknya juga di tuliskan Fatwa-fatwa MUI serta Keputusan DSN mengenai hal ini
terima kasih pak, segera kami buat artikelnya
baik nanti akan dibuat artikel lanjutannya pak
Untuk crypto klo bisa di ulas
Insya Allah ya kak nanti kita siapkan dulu