Hal Yang Diharamkan Dalam Keuangan Syariah

by Minsya
6 minutes read

Keuangan Syariah

Beberapa waktu terakhir, keuangan syariah menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Keberadaan keuangan syariah tentunya tak hanya sebagai suatu entitas bisnis atau bahkan pelengkap dalam dunia keuangan modern, namun juga diperlukan oleh banyak kalangan yang hendak menerapkan keuangan syariah atas dasar taat terhadap syariat Islam dan bagi kalangan yang hendak menggunakan sistem keuangan dengan transparansi dan screening yang cukup ketat.

Dalam screening keuangan syariah, perlu diperhatikan juga bahwa terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan ada di dalam ekosistem keuangan syariah, diantaranya adalah:

1. Riba

Riba dapat dikatakan sebagai penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Ibnu Rif’ah mengemukakan bahwa riba adalah nilai tambah dalam transaksi emas, perak dan seluruh jenis makanan, dan dapat pula dikatakan bahwa riba mengambil harta tertentu selain harta yang dipinjam. Disamping itu, riba juga didefinisikan oleh syafi’iyah yang merupakan akad atas iwadh (penukaran) tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam ukuran syara’ pada waktu akad atau dengan mengakhirkan (menunda) kedua penukaran tersebut atau salah satunya.

Menurut etimologi, riba berarti tambahan, seperti arti kata riba pada ayat “Kemudian apabila kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.” (Al-Hajj : 5). Menurut terminologi, ulama fiqih mendefinisikannya berikut ini.

  • Ulama Hanabilah
Artinya : “pertambahan sesuatu yang dikhususkan.”
  • Ulama Hanafiyah
Artinya : “Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.”

Contoh riba dalam suatu transaksi adalah adanya tambahan dalam suatu hutang piutang.

2. Gharar

Definisi gharar secara bahasa adalah bahaya, dan taghrir yaitu membawa diri pada sesuatu yang membahayakan. Dalam Kontrak muamalah bisnis perdagangan syariah melarang adanya gharar dalam setiap transaksinya. Gharar ini dapat diartikan sebagai suatu ketidakjelasan atau bahaya.

Sedangkan makna secara istilah fiqih, gharar mempunyai tiga definisi.

Pertama, gharar khusus berlaku pada sesuatu yang hasilnya tidak jelas, dapat atau tidak dapat, sebagaimana ungkapan Ibnu ‘Abidin, Gharar adalah syak atau keraguan pada apakah komoditi tersebut ada atau tidak ada.

Kedua, gharar khusus pada komoditi yang tidak diketahui spesifikasinya. Berkata Ibnu Hazm, gharar pada bisnis yaitu sesuatu dimana pembeli tidak tahu apa yang dibeli, atau pedagang tidak tahu apa yang dijual.

Ketiga, gharar mengandung dua makna tersebut diatas.

Berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat 3 peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menjelaskan bahwa gharar merupakan transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.

Oleh karena itu sebagian ulama mendefinisikan gharar yaitu segala sesuatu yang diyakini adanya, tetapi diragukan kesempurnaannya. Contoh-contoh berikut termasuk gharar dari sisi ini: Menjual buah sebelum layak di petik, menjual janin pada induknya, menjual ikan pada tempat pemancingan atau kolam ikan dengan cara dipancing atau dijaring dll.

3. Maisir

Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Merupakan hal yang mengandung unsur judi, taruhan, atau permainan beresiko. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti praktek perjudian.

Secara istilah, Maisir adalah setiap muamalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mungkin rugi dan mungkin beruntung. Kalimat “mungkin rugi dan mungkin untung”, juga ada dalam mu’amalah jual beli, sebab orang yang berdagang mungkin untung mungkin rugi.

Ini definisi Maisir dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan Maisir ini ke dalam bahasa Indonesia dengan pengertian sempit, yaitu judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.

Judi pada umumnya (maisir) dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram di dalam Islam. Rasulullah SAW melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan (misalnya judi) dan bukan diperoleh dari bekerja.

Keuangan Syariah

Guna terhindar dari jenis investasi yang tidak berkah, calon investor diharapkan untuk selalu teliti untuk memilih produk investasi syariah yang terpercaya, salah satunya adalah berinvestasi melalui PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah.

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah dengan instruksi langsung melalui aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00