GoPay Tabungan Syariah by Jago: Mengguncang Pasar Keuangan Syariah

by Minsya
5 minutes read

GoPay, bersama dengan mitranya Bank Jago, telah merilis sebuah inovasi terbaru yang menarik perhatian, terutama bagi generasi milenial di Indonesia. GoPay Tabungan Syariah by Jago hadir sebagai rekening transaksi sehari-hari yang menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah, memberikan kemudahan dan ketenangan dalam melakukan berbagai transaksi di aplikasi GoPay.

Dengan semakin lengkapnya fitur di aplikasi GoPay, generasi milenial sekarang dapat menikmati layanan keuangan berbasis syariah. Inovasi ini tak hanya menyediakan solusi praktis untuk transaksi sehari-hari tetapi juga berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Kiki Apriyani, Head of Marketing Money Management GoPay, menyatakan bahwa setelah kesuksesan peluncuran aplikasi GoPay pada Juli 2023, GoPay terus berinovasi dengan merilis layanan keuangan tambahan, termasuk GoPay Tabungan by Jago pada Oktober 2023. Pada kesempatan ini, GoPay kembali menghadirkan inovasi baru, yakni GoPay Tabungan Syariah by Jago. Layanan ini merupakan rekening transaksi sehari-hari berbasis syariah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kiki menekankan bahwa proses pembukaan akun GoPay Tabungan Syariah by Jago sangat mudah dan cepat, kurang dari 2 menit, melalui aplikasi GoPay maupun Gojek.

Menurut Kiki, kehadiran GoPay Tabungan Syariah by Jago bukan hanya menyediakan solusi keuangan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia. Ia menyoroti bahwa Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, mencapai 241,7 juta jiwa atau sekitar 87,02% dari total populasi. Namun, berdasarkan data OJK, pangsa pasar keuangan syariah baru mencapai 7,16% dari total aset keuangan nasional per Juli 2023. Oleh karena itu, potensi pasar keuangan syariah di Indonesia masih sangat besar.

GoPay Tabungan Syariah
freepik.com

Keuangan Syariah di Indonesia

Sementara itu, ekonomi dan keuangan syariah terus tumbuh di Indonesia. Menurut OJK, total aset bank dan non-bank syariah per Juli 2023 mencapai Rp949,06 triliun, meningkat 12,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan dan minat yang terus berkembang terhadap layanan keuangan syariah.

GoPay Tabungan Syariah by Jago mencerminkan komitmen GoPay dan Bank Jago untuk menyediakan produk dan layanan keuangan syariah dengan inovasi dan fitur setara dengan produk dan layanan keuangan konvensional. Waasi Sumintardja, Head of Sharia Business Bank Jago, menyatakan bahwa Bank Jago, sebagai bank berbasis teknologi yang tertanam dalam ekosistem digital Indonesia, memiliki aspirasi untuk meningkatkan kesempatan tumbuh bagi jutaan insan melalui solusi finansial digital syariah yang fokus pada kehidupan.

Dengan adanya GoPay Tabungan Syariah by Jago, generasi milenial di Indonesia kini memiliki akses lebih mudah dan nyaman ke layanan keuangan syariah yang sesuai dengan nilai dan prinsip mereka. Inovasi ini tidak hanya memberikan solusi praktis, tetapi juga menjadi langkah positif dalam mengembangkan inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat yang semakin melek teknologi.

Akad Wadiah yad Dhamanah

Dalam dunia keuangan syariah, terdapat sejumlah konsep dan akad yang mungkin belum begitu dikenal oleh banyak orang, salah satunya adalah Wadiah Yad Dhamanah. Jika istilah ini masih terdengar asing di telinga, tak perlu khawatir. Artikel ini akan membahas dengan lebih mendalam tentang keunikan Wadiah Yad Dhamanah, menghubungkannya dengan konteks perbankan syariah, dan menyoroti bagaimana akad ini berkembang di era digital yang dipenuhi oleh kaum milenial. GoPay Tabungan Syariah menggunakan akad ini.

Apa Itu Wadiah Yad Dhamanah?

Wadiah Yad Dhamanah merupakan akad penitipan barang di mana pihak yang dititipi memiliki hak untuk menggunakan barang tersebut, baik dengan atau tanpa izin pemiliknya. Dalam konteks perbankan syariah, akad ini sering kali digunakan sebagai cara bank memanfaatkan dana yang dititipkan oleh nasabah. Bagaimana caranya?

Sederhananya, nasabah menitipkan uangnya kepada bank, dan bank memiliki izin untuk memanfaatkan sebagian dari uang tersebut. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai penerima titipan yang bisa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan operasionalnya. Namun, bank memiliki kewajiban untuk selalu menyediakan uang yang setara dengan jumlah yang telah dititipkan nasabah, jika kapan pun nasabah membutuhkannya.

Keuntungan dan Tanggung Jawab dalam Wadiah Yad Dhamanah

Salah satu ciri utama dari akad Wadiah Yad Dhamanah adalah penerima titipan (bank) yang bertanggung jawab atas barang yang dititipkan, dalam hal ini uang. Meskipun bank diberi izin untuk memanfaatkan sebagian dana tersebut, mereka juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keberlangsungan uang yang dititipkan oleh nasabah.

Sementara itu, nasabah tidak hanya menitipkan uangnya, tetapi juga memperoleh keuntungan. Dalam beberapa kasus, bank memberikan bonus atau bagi hasil kepada nasabah sebagai imbalan atas penggunaan uang yang dititipkan tersebut. Jadi, Wadiah Yad Dhamanah memberikan kesempatan bagi nasabah untuk merasakan manfaat lebih dari sekadar penitipan dana.

Ciri-ciri Wadiah Yad Dhamanah yang Menarik

  1. Penerima Titipan yang Dapat Dipercaya:

    Penerima titipan dalam Wadiah Yad Dhamanah adalah pihak yang dipercaya bisa menjamin keamanan barang atau uang yang dititipkan. Dalam konteks perbankan, ini menunjukkan kepercayaan nasabah terhadap bank sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya.
  2. Harta dalam Titipan Tidak Harus Dipisah:

    Salah satu keunikan Wadiah Yad Dhamanah adalah bahwa harta atau uang yang dititipkan tidak harus dipisahkan dari harta bank. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana dan memudahkan bank untuk memanfaatkannya secara efisien.
  3. Barang Titipan untuk Niaga:

    Barang atau uang yang dititipkan melalui Wadiah Yad Dhamanah bisa digunakan untuk kegiatan niaga. Ini membuka peluang bagi bank untuk mengoptimalkan dana yang mereka kelola, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
  4. Penerima Titipan Boleh Memanfaatkan Barang yang Dititipkan:

    Penerima titipan, dalam hal ini bank, diizinkan untuk memanfaatkan sebagian barang atau uang yang dititipkan. Ini memberikan keleluasaan bagi bank untuk mengembangkan usahanya sambil tetap mempertahankan keamanan dan keberlanjutan dana nasabah.
  5. Hak Pemilik untuk Mengambil Titipan Kapan Saja:

    Sebagai pemilik, nasabah berhak untuk mengambil kembali uangnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Fleksibilitas ini memberikan rasa aman dan kepercayaan ekstra bagi nasabah.

Ciri-ciri Wadiah Yad Dhamanah yang Menarik

Dalam era digital yang didominasi oleh kaum milenial, konsep keuangan syariah seperti Wadiah Yad Dhamanah yang digunakan di GoPay Tabungan Syariah pun mengalami transformasi. Bagaimana akad ini dapat tetap relevan dan menarik bagi generasi muda?

1. Inovasi Teknologi:

  • Bank syariah perlu mengadopsi inovasi teknologi untuk menjadikan proses Wadiah Yad Dhamanah lebih efisien dan mudah diakses oleh generasi milenial. Aplikasi perbankan digital yang intuitif dan ramah pengguna dapat meningkatkan daya tarik layanan ini.

2. Edukasi dan Kesadaran:

  • Penting untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya kaum milenial, tentang prinsip dan manfaat dari akad Wadiah Yad Dhamanah. Kesadaran akan keberadaan opsi keuangan syariah perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat membuat keputusan finansial yang lebih berkesadaran.

3. Keterlibatan Aktif di Komunitas:

  • Bank dapat meningkatkan keterlibatan aktif di komunitas melalui program-program sosial dan edukasi keuangan. Hal ini dapat

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00