Trading saham merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian orang untuk bisa memperoleh keuntungan dengan cepat dengan melakukan kegiatan investasi. Banyak kisah sukses yang dijelaskan oleh para investor melalui media sosial. Hal ini tentunya menarik minat banyak orang. Namun bagaimana fatwa trading saham syariah dalam islam?
Dengan banyaknya cerita sukses yang beredar di media sosial, membuat banyak orang merasa penasaran dengan keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi ini. Hingga saat ini dapat diketahui bahwa terdapat sekitar 10 juta orang yang mulai menjalani investasi saham. Bagi anda yang masih ragu maka pastikan memahami terlebih dahulu bagaimana fatwa trading saham yang diberikan untuk kegiatan ini.
Jika dilihat berdasarkan fatwa MUI dan juga AAOIFI Standar Syariah Internasional dikatakan bahwa kegiatan trading saham ini diperbolehkan atau Mubah. Hal tersebut karena masih ada beberapa kegiatan di dalamnya yang membuat aktivitas ini menjadi haram. Anda perlu pandai dalam menentukan jenis saham yang telah menerapkan nilai atau syariat keagamaan dengan tepat.
Mengetahui Hal yang Membuat Trading Saham Diperbolehkan
Dalam kegiatan trading saham ini ditemukan suatu kegiatan yang terjadi antar manusia dengan menggunakan sarana harta benda yang diperbolehkan dalam islam. Hal ini juga didasarkan pada sebuah kaidah fikih yang tertulis dalam fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan bahwa segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.
Terdapat beberapa landasan yang harus dipenuhi dalam menentukan jenis investasi saham. Semua telah tercantum dalam fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 yang berisi tentang pembahasan tindak lanjut mengenai batasan dan juga ketentuan dalam saham perusahaan menurut aspek syariah dan mengatur penerbitan , kriteria serta pengalihan saham syariah secara komprehensif.
Ketentuan lainnya yang ditemukan yaitu berupa penyempurnaan fatwa DSN-MUI No.40 Tahun 2003 dan No. 80 tahun 2011. Dalam fatwa tersebut ditemukan sekitar 7 pasal yang perlu dipahami dengan baik. Selanjutnya, anda perlu memahami dengan benar tentang kriteria saham syariah yang sesuai dengan ketentuan fatwa trading saham syariah.
Kriteria Emiten Saham Syariah
Setelah mengetahui fatwa trading saham syariah, anda juga perlu mengetahui kriteria dari emiten syariah. Jika dilihat dari konteks pasar modal maka dapat diketahui bahwa emiten atau perusahaan syariah di indonesia terklasifikasi menjadi 2 kategori yaitu emiten pasif dan aktif. Untuk jenis emiten aktif telah tertulis dan diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2015.
Peraturan tersebut berisi tentang penerbitan dan pengklaiman efek Syariah berupa saham emiten Syariah atau perusahaan publik Syariah. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan emiten syariah aktif adalah emiten dengan jumlah anggaran dasarnya mengatur tentang cara menjalankan dan melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan cara pengolahan dan pengelolaan urusannya di pasar modal dengan prinsip syariah. Emiten Syariah Pasif dipilih berdasarkan Kriteria dari ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2017.
Aturan tersebut berisi tentang kriteria serta penerbitan daftar efek syariah. Kriteria tersebut diantaranya tidak melakukan suatu kegiatan atau usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah pasar modal. Selanjutnya tidak melakukan jenis transaksi di pasar modal yang melanggar prinsip syariah.Jumlah kewajiban bunga harus sehubungan dengan jumlah neraca maksimum 45%.
Porsi gabungan pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen). Syarat dan ketentuan tersebut perlu dijadikan acuan dalam menentukan jenis emiten yang telah menerapkan prinsip syariah dan memenuhi kriteria diatas.
Menurut fatwa trading saham syariah disebutkan bahwa jenis saham yang diharamkan dan tidak boleh dijadikan sebagai pilihan yaitu mengandung unsur perjudian, jual beli resiko yang mengandung ketidakpastian, jasa keuangan ribawi dan menjual belikan berbagai barang yang memiliki nilai haram dan merusak moral serta bersifat merugikan atau mudarat.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa trading saham merupakan suatu kegiatan yang bersifat mubah atau diperbolehkan dalam islam. Namun anda perlu memperhatikan beberapa hal untuk bisa menentukan pilihannya. Pastikan perusahaan telah memenuhi syarat sebagai perusahaan syariah sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!