Fatwa MUI tentang saham mungkin belum banyak orang tahu. Pembahasan di beberapa artikel hanya menjelaskan sebatas bahwa saham itu halal karena sudah ada fatwanya. Padahal buat para calon investor syariah, ini sangat penting dalam memahami dan mengenali fatwa yang berlaku di pasar modal. Terutama investasi saham.
Hukum jual beli saham adalah boleh. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana.
Tugas dan kewenangan Dewan Syariah nasional adalah sebagai berikut: (a). Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya. (b). Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
Fatwa DSN-MUI sebagai panduan atau dasar keberlakuan aktivitas ekonomi syariah eksklusif bagi pemerintah & LKS. Jadi fatwa DSN itu bersifat mengikat lantaran diserap ke pada peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya keterikatan antara DPS & DSN lantaran anggota DPS direkomendasikan oleh DSN.
Pada transaksi saham, masih ada unsur aktivitas antara manusia lewat harta benda atau ekonomi (muamalah maliyah) yang dibolehkan pada agama. Hal ini mengacu dalam kaidah fikih yg tertulis pada Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000: “Pada dasarnya, seluruh bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yg mengharamkannya.”
Hukum dibolehkannya transaksi saham juga didasari unsur kolaborasi atau perkongsian lantaran pihak pembeli saham menaruh modal pada perusahaan atau emiten untuk perkembangan usahanya.
Dari sekian banyak fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI, ternyata ada 3 fatwa yang wajib kamu pahami sebelum berinvetasi saham. Dalam artikel berikut ini, akan dijelaskan secara singkat apa saja isi atau rangkuman fatwa yang dimaksud tersebut.
Baca Juga : Stigma Pasar Modal Syariah Yang Keliru
Fatwa MUI Tentang Saham
Setelah mempelajari apa itu fatwa, investor kini bisa lebih mengerucut untuk mempelajari fatwa mui tentang saham. Saat ini ada 3 fatwa yang berhubungan erat dengan saham syariah di pasar modal. Yaitu fatwa Nomor 40, kemudian fatwa Nomor 80 dan terakhir dikeluarkannya fatwa Nomor 135 Tentang saham. Berikut ini sedikit pembahasan terkait fatwa-fatwa tersebut.
1. Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003
Dalam fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal ini memuat beberapa hal penting antara lain :
– Mengatur emiten yang menerbitkan Efek Syariah.
– Mengatur Kriteria dan Jenis Efek Syariah.
– Mengatur Transaksi Efek yang Dilarang di Pasar Modal Syariah.
– Fatwa DSN No. 40 tahun 2003 menjadi landasan OJK dalam menentukan kriteria seleksi Daftar Efek Syariah (DES).
2. Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011
Dalam fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek ini memuat beberapa hal penting antara lain :
– Spesifik mengatur terkait jenis transaksi mana yang boleh dan tidak boleh sesuai prinsip Syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.
– Fatwa DSN No.80 tahun 2011 menjadi landasan dalam pengembangan Sharia Online Trading System (SOTS).
– Merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah, karena fatwa tersebut menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di Bursa yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020
Dalam fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 tentang saham ini memuat beberapa hal penting antara lain :
– Membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan batasan tentang Saham Perusahaan dari Aspek Syariah.
– Mengatur kriteria, penerbitan, dan pengalihan Saham Syariah secara komprenhensif dan detail.
– Melengkapi fatwa DSN-MUI No.40 tahun 2003 dan fatwa DSN-MUI No.80 tahun 2011.
Jika para investor ingin membaca lebih dalam tentang fatwa mui tentang saham diatas, bisa langsung akses ke halaman berikut ini.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!