Dalam memastikan keandalan sebuah bank syariah, penting bagi nasabah untuk memverifikasi apakah bank tersebut tunduk pada pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seberapa besar kontribusi DPS terhadap produk keuangan dan perbankan syariah?
Implementasi prinsip syariah dalam sistem keuangan dan perbankan menuntut adanya eliminasi praktik riba, gharar (ketidakpastian), serta maysir (perjudian).
Agar terhindar dari potensi pelanggaran etika, kehadiran DPS yang independen menjadi krusial dalam mengawasi penerapan regulasi dan praktik operasional bank atau lembaga keuangan syariah. Mari kenali peranan dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah berikut ini.
Peran dan tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 15/22/DPbS.
Dalam SE BI tersebut, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) berfungsi sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi serta melakukan pengawasan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar penerapan prinsip syariah dapat dilaksanakan secara tepat.
Pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai aktivitas bank syariah, termasuk penghimpunan dana, penyediaan pembiayaan, dan layanan lain yang disediakan oleh BPRS.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) beroperasi di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Secara praktis, setiap bank yang memiliki unit syariah dan lembaga keuangan syariah (LKS) diwajibkan untuk menunjuk seorang DPS.
MUI akan merekomendasikan kandidat DPS kepada perusahaan, dan keputusan mengangkat DPS dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dasar Hukum DPS
Pemerintah secara resmi mengatur peran, fungsi, dan tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa DPS harus hadir di Bank Syariah maupun Bank Umum Konvensional yang memiliki unit syariah. DPS akan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tugas DPS meliputi memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan perusahaan serta mengontrol aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip syariah.
Selain UU No. 21 Tahun 2008, peran DPS juga diatur dalam berbagai peraturan lainnya, termasuk Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah, serta Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah.
Peran dan Tugas DPS
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, peran dan tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengontrol dan mengawasi regulasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan bank syariah untuk memastikan penerapan pedoman keuangan syariah.
Regulasi dan operasional yang dimaksud mencakup segala aktivitas penghimpunan dana, pelayanan, hingga penyaluran dana atas layanan perusahaan.
Secara rinci, tugas dan wewenang DPS diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 2 Tahun 2000, yang meliputi:
Memberikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah serta pimpinan kantor cabang LKS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip syariah.
Mengawasi secara aktif dan pasif penerapan fatwa DSN-MUI, serta mengontrol produk, jasa, pelayanan, penjualan, dan kegiatan bisnis lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Menjadi saluran komunikasi antara perusahaan dan DSN terkait usulan dan saran mengenai pengembangan produk dan jasa syariah di LKS atau bank, dan meninjau kembali oleh DSN.
Menyiapkan dan menyusun berbagai permasalahan yang memerlukan legalisasi dari DSN.
Melaporkan proses dan aktivitas bisnis di LKS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sekali dalam setahun, dan melaporkannya kepada DSN-MUI minimal dua kali dalam setahun.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Sementara itu, DPS memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai penasehat, pengembang produk terkait fatwa DSN, serta dalam fungsi audit internal dan eksternal.
Berikut penjelasan lebih lanjut:
Fungsi Penasehat DPS berperan sebagai penasehat untuk lembaga keuangan syariah atau perusahaan perbankan syariah. Tugasnya adalah memastikan bahwa seluruh operasional dan kebijakan bisnis dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Fungsi Pengembangan Produk Fungsi lainnya adalah pengembangan produk, di mana DPS membantu perusahaan dalam mengembangkan produk-produk syariah. Jika diperlukan, DPS akan mengajukan produk kepada Dewan Syariah Nasional untuk mendapatkan fatwa.
Fungsi Audit DPS juga memiliki fungsi audit, baik internal maupun eksternal. Audit internal bertujuan untuk mengawasi seluruh kegiatan bisnis di perusahaan dan memberikan umpan balik, penilaian, serta saran kepada manajemen. Sementara audit eksternal bertujuan untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi dalam pengelolaan bisnis, terutama terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Peran DPS sebagai Dewan Pengawas
Dari sumber yang sama, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS, dijelaskan langkah-langkah pengawasan DPS terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan setidaknya satu kali dalam sebulan di kantor BPRS.
- Meminta laporan tentang produk dan aktivitas dalam menghimpun dana, melakukan pembiayaan, serta produk jasa BPRS dari Direksi BPRS.
- Melakukan uji sampling kepada minimal tiga nasabah untuk setiap produk atau jasa BPRS.
- Memverifikasi seluruh dokumen transaksi sampling nasabah untuk memastikan penerapan prinsip syariah.
- Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan, dan/atau konfirmasi kepada karyawan BPRS dan/atau nasabah untuk membuktikan hasil pemeriksaan dokumen.
- Mengajukan permohonan bukti dokumen kepada Direksi BPRS.
- Memberikan pendapat terhadap penerapan prinsip syariah atas aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan, hingga kegiatan jasa BPRS lainnya, termasuk perhitungan dan pelaporan transaksi keuangan.
- Melakukan diskusi dengan BPRS tentang hasil temuan dari fungsi pengawasan atas penerapan prinsip syariah.
- Menyusun laporan berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan usaha BPRS.
- Menjelaskan secara terperinci dan holistik hasil pengawasan yang akan diajukan kepada Bank Indonesia, termasuk diskusi tentang hasil rapat penutup pemeriksaan BI.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran DPS sangat penting dalam perbankan berbasis syariah untuk memastikan produk dan layanan yang digunakan oleh nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Itulah informasi mengenai dewan pengawas syariah (DPS), dasar hukum pengukuhan DPS, serta tugas dan fungsinya.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!