Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat investasi kini dapat dilakukan dengan mudah, tidak heran jika banyak masyarakat yang tertarik. Apabila anda juga tertarik dengan investasi saham untuk pemula, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Salah satunya yaitu delisting saham dan apa yang harus dilakukan jika emiten tempat membeli saham mengalaminya. Lebih lanjut, simak ulasan berikut.
Suatu perusahaan yang ada di pasar modal tidak selamanya selalu ada di sana. Istilah delisting seringkali digunakan untuk menunjukkan kondisi tersebut. Istilah ini diartikan sebagai suatu tindakan penghapusan pencatatan saham perusahaan yang ada di BEI (Bursa Efek Indonesia).
Jika suatu perusahaan telah mendapat status delisting tersebut, maka emiten ini tidak akan terdaftar lagi dalam perusahaan publik. Sehingga perusahaan ini pun tidak akan lagi menggunakan status Tbk, dan sahamnya tidak dijual kembali di bursa. Itulah kenapa delisting saham sering disebut pula sebagai salah satu risiko yang harus siap diterima oleh para investor.
Perusahaan yang telah mengalami delisting sendiri sebenarnya masih diperbolehkan untuk berubah kembali menjadi Tbk. Akan tetapi, perusahaan ini harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimana waktu minimal agar perusahaan dapat berubah kembali menjadi perusahaan tercatat yaitu sekitar 6 bulan.
Dampak Delisting Kepada Investor
1. Uang Pembelian Saham Sulit Dikembalikan
Bagi investor saham untuk pemula, penting untuk memilih emiten dengan pertimbangan yang matang terlebih dahulu sebelum membeli instrumen investasi. Karena seperti yang telah disinggung, bahwa delisting adalah salah satu risiko yang dapat menyebabkan kerugian. Sebab dampaknya yaitu uang yang ditransaksikan untuk pembelian saham sulit dikembalikan.
Secara umum, modal yang telah anda tanamkan di perusahaan yang delisting memang masih bisa dikembalikan. Namun proses pengembaliannya kepada para pemegang saham tidak begitu mudah. Terutama untuk perusahaan yang delisting karena mengalami kebangkrutan. Maka harus melewati proses likuidasi yang melewati pengadilan terlebih dahulu.
![Delisting saham](https://syariahsaham.id/wp-content/uploads/2022/11/Delisting-saham.jpg)
2. Saham Perusahaan Tidak Memiliki Nilai
Dampak lainnya dari delisting saham kepada investor adalah saham perusahaan tersebut akan tidak memiliki nilai, terlebih jika perusahaan mengalami delisting paksa. Sehingga akan sangat sulit untuk menjual kembali saham tersebut. Alhasil, tidak jarang para investor yang sahamnya terkena delisting hanya bisa pasrah membiarkan dananya di perusahaan.
3. Harga Saham Anjlok
eberapa saham delisting mungkin masih dapat dijual karena masih ada kemungkinan perusahaan kembali tercatat di BEI. Meskipun begitu, tentu harga saham ini akan anjlok. Sehingga hal ini patut dijadikan pertimbangan apabila ingin belajar saham untuk pemula. Kasus seperti itu menuntut newbie untuk cermat dalam memilih emiten.
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Saham Delisting ?
1. Jual Saham di Pasar Negosiasi
BEI umumnya akan membuka suspensi pada waktu tertentu sebelum melakukan delisting pada suatu saham perusahaan. Dan suspensi tersebut hanya dibuka di pasar negosiasi sehingga waktunya relatif singkat. Dengan kata lain, investor harus segera menjual sahamnya selama waktu suspensi ini supaya dapat meminimalisir kerugian.
2. Lakukan Perlindungan Terhadap Nilai Saham
Para investor dapat menjalankan mitigasi risiko apabila sudah terlanjur berinvestasi di saham perusahaan delisting. Dimana investor bisa menggunakan strategi perlindungan nilai atau hedging. Perlindungan nilai saham ini setidaknya dapat menekan risiko kerugian yang ada agar tidak terlalu besar.
3. Membiarkan Saham di Perusahaan
Seperti yang telah dijelaskan, beberapa perusahaan masih bisa go public setelah mengalami delisting. Sehingga anda yang membeli saham untuk pemula dan kebetulan emiten delisting, maka bisa membiarkan saham tersebut. Jika perusahaan relisting, maka anda pun dapat melakukan transaksi saham seperti biasa.
Bahkan bukan tidak mungkin apabila nilai saham bisa kembali naik setelah perusahaan melakukan relisting atau kembali tercatat nama sahamnya di BEI. Akan tetapi, perlu diingat bahwa kemungkinan saham perusahaan melakukan relisting ini biasanya sangat kecil. Dan saham relisting yang nilainya naik menjadi kasus yang cukup langka.
Intinya, delisting saham menjadi risiko kerugian yang dampaknya besar bagi para investor. Hal ini membuat para investor pemula sebaiknya pandai pandai dalam memilih emiten. Pelajari laporan keuangan dan kinerja perusahaan terlebih dahulu sebelum yakin membeli. Tidak lupa kenali daftar perusahaan apa saja yang sudah terkena delisting saham sejauh ini.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!