Pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah atau Daftar Saham Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah.
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.
Daftar Saham Syariah
Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 542 saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah.
Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Saham Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2022.
Daftar ISSI Terbaru Periode II 2022
Merujuk pada Pengumuman Evaluasi Indeks JII, JII70, IDX-MES BUMN 17, dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) No. KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022, terdapat 542 daftar saham yang masuk dalam penghitungan ISSI periode Desember 2022 - Mei 2023.
Dalam daftar saham syariah tersebut, terdapat 24 konstituen baru yang masuk dalam penghitungan ISSI, yaitu:
1. PT Arthavest Tbk (ARTA)
2. PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA)
3. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
4. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
5. PT FAP Agri Tbk (FAPA)
6. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
7. PT Indal Aluminium Industry Tbk (INAI)
8. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
9. PT Andalan Perkasa Abadi Tbk (NASA)
10. PT City Retail Developments Tbk (NIRO)
11. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
12. PT Golden Flower Tbk (POLU)
13. PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN)
14. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)
15. PT Tira Austenite Tbk (TIRA)
16. PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS)
17. PT Rockfields Property Indonesia (ROCK)
18. PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO)
19. PT DCI Indonesia Tbk (DCII)
20. PT First Media Tbk (KBLV)
21. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
22. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)
23. PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN)
24. PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
Dalam daftar saham syariah tersebut, terdapat 16 konstituen yang dikeluarkan dalam penghitungan ISSI, yaitu:
1. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
2. PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
3. PT Galva Technologies Tbk (GLVA)
4. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN)
5. PT Jembo Cable Company Tbk (JECC)
6. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
7. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
8. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL)
9. PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA)
10. PT Transkon Jaya Tbk (TRJA)
11. PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)
12. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
13. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)
14. PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
15. PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
16. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
Daftar ini efektif berlaku mulai 1 Desember 2022. Jika hingga 10 hari kedepan investor syariah belum menjual saham tersebut, maka secara otomatis saham tersebut akan dipindahkan ke akun reguler sekuritas. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi penyedia layanan sekuritas SOTS masing-masing.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!