Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) adalah perusahaan perbankan yang berbasis di Indonesia yang menawarkan berbagai macam produk dan layanan perbankan berbasis syariah. Dengan sejarah lima kali perubahan nama, bank ini telah berevolusi dari PT Bank Pasar Bersaudara Djaja menjadi PT Bank Bersaudara Jaya, PT Bank Harfa, PT Bank Panin Syariah, dan akhirnya menjadi Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Produk simpanan bank meliputi tabungan, deposito, dan jenis-jenis simpanan lainnya, sedangkan produk pembiayaan konsumen terdiri dari pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan properti, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan bank garansi. Bank Harfa juga menyediakan jasa operasional seperti jasa kliring, jasa pengiriman uang, dan jasa penukaran valuta asing, serta produk lainnya seperti penyewaan safe deposit box, jasa ATM, dan kartu ATM.
Profil Perusahaan Panin Dubai Syariah
Pada tahun 1972, PaninBank mendapatkan izin untuk beroperasi sebagai bank devisa, memungkinkan bank untuk melakukan transaksi mata uang asing dan memperluas jangkauan layanannya. Selama tahun-tahun berikutnya, PaninBank terus berkembang melalui penggabungan dengan beberapa bank lainnya. Pada tahun 1982, PaninBank menjadi bank pertama yang melantai di Bursa Efek Jakarta, menandai langkah penting dalam sejarahnya sebagai bank public. Bank ini kemudian juga mendirikan Clipan Leasing melalui kerja sama dengan Credit Lyonnais & Overseas Trust Bank. Pada tahun 1986, bank ini menjalin co-branding dengan AMEX Gold Card. Pada tahun 1989, untuk pertama kalinya, bank ini mendapat pendanaan dari luar Indonesia melalui kerja sama dengan ASEAN Finance Corporation Ltd. Pada tahun 1990, bersama Westpac Banking Corporation asal Australia, bank ini mendirikan Westpac PaninBank.

Sejarah Perusahaan
Pasca krisis finansial Asia pada tahun 1997-1998, PaninBank masuk dalam kategori ‘A’ sehingga tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi dari pemerintah. Dengan sejarah yang kaya dan komitmen untuk memberikan layanan terbaik, PaninBank terus berkontribusi dalam dunia perbankan di Indonesia.
Pada tahun 2007, Bank Harfa menjajaki rencana merger dengan Bank Jasa Arta dan Bank Mitraniaga untuk memenuhi persyaratan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Namun, alih-alih melakukan merger, Panin Bank justru mengakuisisi Bank Harfa pada akhir tahun 2007 senilai Rp 50 miliar, dengan tujuan untuk membentuk unit usaha syariah. Pada tanggal 3 Agustus 2009, PT Bank Harfa berganti nama menjadi PT Bank Panin Syariah (ditulis Panin Bank Syariah) dan memindahkan kantor pusatnya ke Jakarta. Bank memperoleh izin operasi syariah dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 pada tanggal 6 Oktober 2009. Bank secara resmi mulai beroperasi sebagai bank syariah pada tanggal 2 Desember 2009.
Pada tanggal 30 Desember 2013, Bank Panin Dubai Syariah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PNBS kepada masyarakat sebanyak 4.750.000.000 dengan nilai nominal Rp 100,- per saham dan harga penawaran Rp 100,- per saham. IPO ini disertai dengan pemberian Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif sebanyak 950.000.000 dengan harga pelaksanaan Rp 110 per saham.
Pada tanggal 15 Januari 2014, Panin Bank Syariah menjadi perusahaan publik dengan melepas 50% sahamnya dengan harga Rp 100 per lembar. Setiap pemegang waran memiliki hak untuk membeli satu saham Perseroan selama periode pelaksanaan dari tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Panin Bank Syariah merupakan bank syariah pertama yang go public. Kemudian, manajemen bank melakukan terobosan baru dengan menggandeng Dubai Islamic Bank, bank syariah asal Dubai, Uni Emirat Arab, untuk memiliki saham bank ini (sekitar 39,5%, kemudian berkurang menjadi 38,25%). Nama perusahaan kemudian diubah menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk pada tanggal 11 Mei 2016. Identitas baru Bank Panin Dubai Syariah diperkenalkan pada tanggal 21 Maret 2017.
Saat ini, saham Bank Panin Dubai Syariah dimiliki oleh Panin Bank (67,3%), Dubai Islamic Bank (25,1%), dan publik (7,6%). Pemilik manfaat utama Bank Panin Dubai Syariah Tbk adalah Mu’min Ali Gunawan. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Bank Panin Dubai Syariah adalah menjalankan kegiatan usaha yang secara umum menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah (Bank Umum Syariah). PNBS memperoleh izin usaha syariah dari Bank Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2009 dan secara resmi mulai beroperasi sebagai bank syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Bank Panin Dubai Syariah Tbk juga memperoleh izin menjadi bank devisa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Desember 2015.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!