Bagian 2 : Istilah-istilah Familiar dalam Pasar Modal

by Minsya
5 minutes read

Pada artikel sebelumnya, telah dikenalkan mengenai istilah-istilah umum yang ada dalam pasar modal.

Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan oleh para investor :

1. ARA (Auto Reject Atas) dan ARB (Auto Reject Bawah)

ARA merupakan keadaan dimana order jual maupun beli atas suatu saham akan ditolak secara otomatis oleh sistem bursa karena saham tersebut mengalami kenaikan harga secara signifikan dalam satu hari bursa. Batas dari kenaikan harga suatu saham yang telah ditentukan oleh bursa diantaranya ditentukan dalam persentase. Persentase yang ditentukan untuk ARA diantaranya kenaikan harga maks 35% untuk saham dalam rentang harga Rp50-Rp200, kenaikan harga maks 25% untuk saham dalam rentang harga Rp200-Rp5.000 dan kenaikan harga maks 20% dengan harga >Rp5.000.

Harga Acuan

Auto Reject Atas

Rp50-Rp200

35%

Rp200-Rp5.000

25%

>Rp5.000.

20%

ARB merupakan keadaan dimana order jual maupun beli atas suatu saham akan ditolak secara otomatis oleh sistem bursa karena saham tersebut mengalami penurunan harga secara signifikan dalam satu hari bursa. Batas dari penurunan harga suatu saham yang telah ditentukan oleh bursa juga ditentukan dalam persentase seperti ARA. Persentase yang ditentukan untuk ARB adalah penurunan harga maks 7% untuk saham dengan rentang harga Rp50-Rp200,Rp200-Rp5.000 dan >Rp5.000.

Harga Acuan

Auto Reject Bawah

Rp50-Rp200

<7%

Rp200-Rp5.000

<7%

>Rp5.000

<7%

Sistem ARA dan ARB ini telah diatur dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) NEXT-G. Dan berikut adalah ketentuan ARA sesuai Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020.

2. UMA (Unusual Market Activity) dan Suspend

UMA merupakan kebijakan yang dimiliki bursa efek atas suatu saham yang memiliki aktivitas tidak biasa dalam kurun waktu tertentu. Biasanya saham yang memiliki pergerakan tidak wajar tersebut akan di suspensi dalam kurun waktu tertentu. Yang membedakan antara UMA dengan ARA dan ARB diantaranya adalah proses UMA memerlukan waktu beberapa hari untuk bursa efek mengambil keputusan UMA terhadap suatu saham, biasanya 3-5 hari kerja dalam masa pemantauan. Sedangkan ARA dan ARB dilakukan hanya pada hari dimana suatu saham mengalami kenaikan atau penurunan yang drastis.

3. Buy Back

Buyback adalah suatu aksi dimana suatu perusahaan membeli kembali saham yang telah beredar di masyarakat.

4. Listing dan Delisting

Listing merupakan proses terdaftarnya suatu perusahaan terbuka ke dalam papan perdagangan saham di bursa efek. Untuk mencapai tahap listing, suatu perusahaan harus melakukan proses IPO terlebih dahulu. Dan pada tanggal yang ditentukan oleh bursa, maka perusahaan tersebut resmi melantai dan dapat diperjualbelikan oleh publik. Sementara delisting merupakan kebalikan dari listing, dimana suatu emiten akan dikeluarkan dari papan perdagangan dikarenakan berbagai faktor seperti bangkrutnya perusahaan, ketidakterbukaan informasi perusahaan hingga melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam pasar modal.

pasar modal

5. IHSG (indeks harga saham gabungan)

IHSG merupakan suatu indeks acuan yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melihat rata-rata kinerja saham yang ada di Indonesia. Secara internasional IHSG disebut juga dengan Indonesia Composite Index (ICI) dan ada yang menyebut dengan IDX Composite. Dengan kata lain, IHSG adalah indeks pasar saham yang digunakan Bursa Efek Indonesia. Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan saham di BEI.

6. Dividen

Dividen adalah suatu aksi dimana suatu perusahaan akan membagikan laba perusahaan setelah satu tahun operasional dan dibuatnya laporan keuangan tahunan perusahaan. Besaran dividen biasanya disebutkan dalam forum tertinggi perusahaan yaitu RUPS.

7. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah salah satu aksi korporasi dimana dalam forum ini disampaikan berbagai macam bentuk informasi yang ada, mulai dari laporan keuangan tahunan, pergantian jajaran komisaris dan direksi hingga kebijakan perusahaan yang dinilai perlu untuk disampaikan kepada para pemegang saham. RUPS juga merupakan forum tertinggi dalam suatu hierarki perusahaan dimana forum ini memungkinkan para pemegang saham untuk menyampaikan argumentasinya mengenai kondisi perusahaan.

8. Akad

Akad merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu transaksi tertentu yang dilakukan dengan suka rela dan menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak.

9. Fatwa

Fatwa merupakan suatu pendapat yang dikeluarkan oleh mufti (orang berilmu yang mengeluarkan fatwa) dalam cakupan perorangan dan lembaga yang diakui otoritasnya sebagai tanggapan dan jawaban dari pihak yang meminta tanggapan.

Sebagai seorang investor syariah tentunya hendak bertransaksi saham syariah dengan akad-akad syariah yang ada dengan sekuritas yang terpercaya, salah satunya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah.

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Kamu juga bisa buka akun Syariah melalui Henan Putihrai disini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00