Anggaran Keuangan Syariah, Yuk Kita Bikin!

by Minsya
12 minutes read

Membuat anggaran keuangan adalah langkah awal yang sangat penting dalam mengatur keuangan kita. Anggaran ini berfungsi sebagai alat untuk merencanakan dan mengelola aliran uang atau pengeluaran pribadi dalam rumah tangga. Dengan adanya anggaran, kita bisa lebih mudah menjaga pendapatan dan mengatur pengeluaran sesuai prinsip-prinsip syariah, sehingga tujuan keuangan yang sudah kita tetapkan bisa tercapai berdasarkan skala prioritas yang ada.

Setiap tahun, anggaran terdiri dari dua bagian utama: pendapatan dan pengeluaran. Pendapatan sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu pendapatan tetap (seperti gaji tahunan) dan pendapatan tidak tetap (seperti bonus, Tunjangan Hari Raya, atau hasil investasi selama setahun).

Pendapatan adalah semua uang yang masuk dan harus berasal dari sumber yang halal, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang juga sesuai dengan aturan halal.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran: “Dan jangan kita makan harta di antara kita dengan cara yang tidak benar, dan (janganlah) kita menggunakan harta itu untuk menyuap para hakim dengan tujuan agar kita bisa mengambil harta orang lain secara tidak adil, padahal kita mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah, 188)

Pengeluaran adalah aliran uang yang keluar yang seharusnya mengikuti tuntunan agama. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik di jalan Allah…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)

“Berikanlah hak kepada kerabat yang dekat, juga kepada orang miskin dan musafir, serta janganlah kalian menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’, 26-27)

“Dan orang-orang yang ketika membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan juga tidak kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon: 67)

Keuangan
freepik.com

Zakat & Hak Orang Lain

Ini berarti, sebagian dari pendapatan kita sebenarnya adalah hak orang lain yang harus kita berikan dalam bentuk zakat, dan kita tidak boleh memboroskan uang untuk hal-hal yang tidak perlu. Kebutuhan harus didahulukan daripada keinginan.

Allah juga berfirman: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (QS. Az-Zariyat (51): 19)

Rasulullah SAW juga menjelaskan siapa yang sebenarnya tergolong orang miskin. Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang miskin bukanlah mereka yang diberi satu atau dua biji kurma atau sesuap makanan. Tetapi, orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki cukup untuk kebutuhannya dan tidak dikenal orang, sehingga tidak diberikan sedekah kepadanya. Itulah yang disebut dengan ‘mahrum’, yang tidak mendapatkan bagiannya.” (HR. Abu Hurairah)

Kita dianjurkan untuk memberikan infaq di jalan Allah (fi sabilillah) dengan cara mengeluarkan zakat wajib serta sumbangan sukarela, karena pada harta kita ada hak orang miskin, baik yang meminta maupun yang merasa malu untuk meminta.

Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang harus dikeluarkan ketika sudah memenuhi syarat tertentu. Zakat ini adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan zakat ini harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam Al-Quran disebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Infaq berarti mengeluarkan dan menggunakan harta untuk tujuan donasi atau kebutuhan konsumtif. Infaq sifatnya sukarela (nafilah).

Sedekah adalah mengeluarkan harta atau dana dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai bentuk ibadah atau amal shalih. Sedekah juga bersifat sukarela (nafilah).

Wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta kita kepada Allah SWT untuk kepentingan umat, sehingga harta tersebut bisa dimanfaatkan lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih besar. Wakaf juga bersifat sukarela (nafilah).

ZISWAF dan Keuangan Islam

Analogi mengeluarkan ZISWAF, bayangkan anda menerima seekor ayam hidup utuh. itu adalah Pendapatan (Rezeki dari Allah). maka sebelum kita konsumsi ayam tersebut, terlebih dahulu harus dipotong, dicabut bulunya dan dibuang kotorannya baru bisa dimasak untuk konsumsi. anda tidak mungkin makan ayam utuh hidup-hidup bukan???. sama halnya dengan pendapatan yang kita dapat itu masih kotor maka harus disucikan dengan menunaikan ziswaf. baru sisanya kita konsumsi. 

Dalam menyusun pengeluaran, kita harus memprioritaskan hal-hal berikut :

  1. Pos Sosial (ZISWAF): Alokasikan Maks 10% dari pendapatan untuk zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Zakat adalah 2,5% dari pendapatan total bagi mereka yang sudah memenuhi nisabnya, sementara 7,5% sisanya dari pendapatan tetap dialokasikan untuk infaq, sedekah, dan wakaf. 
  2. Pos Utang: Alokasikan maks 35% dari pendapatan tetap untuk membayar cicilan utang. Pembayaran utang produktif minimal 20%, sementara cicilan utang konsumtif maksimal 15%.
  3. Pos Proteksi: Setidaknya Min 10% dari pendapatan tetap harus disisihkan untuk Dana Darurat, iuran BPJS, dan kontribusi Asuransi Syariah.
  4. Pos Investasi: Minimal 10% dari pendapatan tetap digunakan untuk mendanai tujuan-tujuan keuangan masa depan seperti Dana Pensiun, Dana Pendidikan Anak, dan Dana Ibadah Haji.
  5. Pos Konsumsi: Pengeluaran untuk kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari.

Urutan diatas diurutkan berdasarkan prioritas, artinya pos utang lebih didahulukan dibanding pos proteksi, dan pos ZISWAF paling didahulukan dibanding pos lainnya.

sebagai contoh  Fulan yang memiliki gaji tetap tahunan sebesar Rp 72.000.000 (Rp.6.000.000 / Bulan) dan penghasilan tidak tetap sebesar Rp 10.000.000. Asumsi harga emas saat ini adalah Rp 1.300.000 per gram, yang akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kewajiban zakat. Maka

Rincian Pendapatan Fulan

  • Gaji tetap per tahun: Rp 72.000.000
  • Penghasilan tidak tetap per tahun: Rp 10.000.000
  • Total pendapatan tahunan: Rp 82.000.000

Hitungan Nisab Zakat

  • Nisab zakat  dihitung berdasarkan harga emas 85 gram.
  • Nilai nisab zakat = 85 gram × Rp 1.300.000 = Rp 110.500.000
  • Karena total pendapatan Fulan (Rp 82.000.000) di bawah nisab, maka Fulan tidak wajib mengeluarkan zakat mal. Namun, Fulan tetap dianjurkan untuk mengeluarkan infaq, sedekah, dan wakaf secara sukarela.

Pos Pengeluaran Berdasarkan Prioritas

1. Pos Sosial (ZISWAF - Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf)

Walaupun Fulan tidak wajib zakat mal karena pendapatannya di bawah nisab, tetap disarankan untuk menyisihkan 10% dari total pendapatannya untuk ZISWAF, sebagai bentuk infaq, sedekah, dan wakaf.

  • ZISWAF (10% dari total pendapatan):
    10% × Rp 82.000.000 = Rp 8.200.000
    • Zakat (2.5% dari total pendapatan): Rp 2.050.000 (dianjurkan meskipun tidak wajib) 

jika dibagi tiap bulan, maka tiap bulan bisa menyisihkan sebesar Rp.2.050.000/12 = Rp. 170.833

  • Infaq, sedekah, dan wakaf (7.5% dari gaji tetap): Rp 6.150.000.  

Jika dibagi tiap bulan, maka tiap bulan bisa menyisihkan sebesar Rp. 512.500

2. Pos Utang (Cicilan Utang)

Pada bagian pos utang, pengeluaran dibagi menjadi dua kategori: utang produktif dan utang konsumtif. Masing-masing jenis utang memiliki tujuan dan dampak yang berbeda dalam kehidupan keuangan Fulan. Berikut penjelasan lebih rinci serta contohnya: 

Total cicilan utang (maksimal 35%):
35% × Rp 72.000.000 = Rp 25.200.000

  • Utang produktif (minimal 20%): Rp 14.400.000
  • Utang konsumtif (maksimal 15%): Rp 10.800.000

1. Utang Produktif

Utang yang digunakan untuk hal-hal yang menghasilkan pendapatan atau nilai lebih di masa depan.

Contoh Utang Produktif:

  • Pinjaman Usaha: Untuk membuka atau mengembangkan bisnis.
  • Kredit Investasi: Untuk membeli properti yang disewakan.
  • Kredit Pendidikan: Untuk biaya pendidikan.
  • Kredit Kendaraan untuk Bisnis: Membeli kendaraan yang digunakan untuk usaha.
  • Kredit Pertanian/Perkebunan: Pinjaman untuk membeli alat atau lahan pertanian.

Alokasi Utang Produktif:

  • Minimal 20% dari pendapatan tetap: Rp 1.200.000 per bulan.

2. Utang Konsumtif

Utang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari atau gaya hidup dan tidak menghasilkan manfaat finansial di masa depan.

Contoh Utang Konsumtif:

  • Kartu Kredit untuk Gaya Hidup: Belanja, elektronik, atau liburan.
  • Kredit Kendaraan Pribadi: Untuk kendaraan yang tidak digunakan untuk bisnis.
  • Kredit Furnitur atau Elektronik: Pembelian barang rumah tangga.
  • Pinjaman untuk Liburan: Pinjaman untuk acara pribadi.
  • Cicilan Gaya Hidup: Pembelian gadget atau barang mewah.

Alokasi Utang Konsumtif:

Maksimal 15% dari pendapatan tetap: Rp 900.000 per bulan.

3. Pos Proteksi (Dana Darurat, BPJS, Asuransi Syariah)

Fulan perlu menyisihkan minimal 10% dari gaji tetapnya untuk proteksi keuangan, seperti Dana Darurat, iuran BPJS, dan kontribusi Asuransi Syariah.

  • Total proteksi (minimal 10%):
    10% × Rp 72.000.000 = Rp 7.200.000
    • Dana Darurat: Rp 4.000.000 (Rp. 333.333 / Bulan)
    • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Rp 1.500.000 (Rp. 125.000.000 / Bulan)
    • Asuransi Syariah: Rp 1.700.000 (Rp 141.666 / Bulan)

4. Pos Investasi (Dana Masa Depan)

Sebaiknya Fulan menyisihkan minimal 10% dari gaji tetap untuk investasi yang digunakan untuk keperluan jangka panjang, seperti Dana Pensiun, Dana Pendidikan Anak, atau Dana Ibadah Haji.

  • Total investasi (minimal 10%):
    10% × Rp 72.000.000 = Rp 7.200.000
    • Dana Pensiun: Rp 3.600.000 (Rp. 300.000 / Bulan)
    • Dana Pendidikan Anak: Rp 2.500.000 (Rp. 208.333 / Bulan)
    • Dana Ibadah Haji: Rp 1.100.000 (Rp. 91.666 / Bulan)

Ini bisa disesuaikan ke preferensi dan kebutuhan investasi si fulan

5. Pos Konsumsi (Kebutuhan dan Gaya Hidup)

Setelah memenuhi kewajiban sosial, membayar utang, dan menyisihkan untuk proteksi dan investasi, sisa uang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan gaya hidup. Jumlah yang digunakan untuk konsumsi dihitung setelah semua pos di atas dipenuhi.

  • Total konsumsi:
    Sisa dari total pendapatan setelah dipotong pos-pos di atas:Rp82.000.000−(Rp8.200.000+Rp25.200.000+Rp7.200.000+Rp7.200.000)=Rp34.200.000Rp82.000.000−(Rp8.200.000+Rp25.200.000+Rp7.200.000+Rp7.200.000)=Rp34.200.000 

Maka Total konsumsi si Fulan: Rp 34.200.000 (Rp. 2.850.000 / Bulan)

Rincian Keseluruhan Anggaran per Tahun

  1. Pos Sosial (ZISWAF): Rp 8.200.000
  2. Pos Utang: Rp 25.200.000
  3. Pos Proteksi: Rp 7.200.000
  4. Pos Investasi: Rp 7.200.000
  5. Pos Konsumsi: Rp 34.200.000

Rincian Pengeluaran Bulanan

  1. Pos Sosial (ZISWAF): Rp 683.333 per bulan
  2. Pos Utang: Rp 2.100.000 per bulan
  3. Pos Proteksi: Rp 600.000 per bulan
  4. Pos Investasi: Rp 600.000 per bulan
  5. Pos Konsumsi: Rp 2.850.000 per bulan

Dengan pembagian ini, Fulan dapat mengelola pendapatannya dengan lebih teratur dan sesuai dengan prioritas keuangan yang baik. Dengan mengikuti prioritas ini, kita diajak untuk menyisihkan sebagian pendapatan di awal sebelum digunakan untuk konsumsi. Salah satu cara terbaik untuk mengelola keuangan adalah dengan mengubah batasan maksimal menjadi minimal dan sebaliknya. Pengelolaan keuangan yang baik ditandai dengan dua hal: disiplin dan konsistensi.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Muhammad Althof Syauqillah Abduh S.E., AWP ~ An Investor, trader, and sharia wealth planner

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00