8 Penerima Zakat: Membersihkan Harta, Menumbuhkan Solidaritas

by Minsya
4 minutes read

Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, terkadang kita lupa untuk mensyukuri nikmat yang Allah SWT berikan berupa harta kekayaan. Zakat hadir sebagai pengingat bagi umat Islam untuk membersihkan harta dari hak orang lain dan menumbuhkan rasa solidaritas sosial.

Zakat merupakan bagian khusus dari harta yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu dari lima pilar Islam, zakat disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang dikenal dengan istilah asnaf.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di balik nama “zakat” tertanam harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5).

Makna “tumbuh” dalam zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat adalah kunci pertumbuhan dan perkembangan harta. Semakin rutin menunaikan zakat, semakin banyak pula pahala yang akan diraih. Di sisi lain, makna “suci” menunjukkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa.

Al-Quran pun menegaskan hal ini dalam QS. at-Taubah [9]: 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Menurut al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat didefinisikan sebagai pengambilan harta tertentu dengan cara tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara itu, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

zakat
freepik.com

Siapa yang Wajib Zakat?

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat. Syarat-syaratnya adalah:

  • Islam: Beragama Islam dan beriman kepada Allah SWT.
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa, yaitu minimal 15 tahun bagi laki-laki dan minimal 12 tahun bagi perempuan.
  • Merdeka: Bukan budak atau hamba sahaya.
  • Mempunyai harta yang mencapai nisab: Batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab berbeda-beda untuk jenis harta yang berbeda pula.

Syarat Wajib Zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya dan memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta wajib dizakati:

1. Halal dan Diperoleh dengan Cara Halal

Harta yang wajib dizakati harus diperoleh dengan cara yang halal, sesuai dengan syariat Islam. Harta yang berasal dari hasil haram, seperti judi, riba, atau pencurian, tidak wajib dizakati.

2. Kepemilikan Penuh

Harta yang wajib dizakati harus dimiliki penuh oleh pemiliknya. Artinya, harta tersebut tidak sedang dalam proses jual beli, warisan, atau hutang piutang.

3. Berkembang

Harta yang wajib dizakati harus memiliki potensi untuk berkembang dan menghasilkan keuntungan. Contohnya, emas, perak, uang, ternak, dan hasil panen.

4. Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Besaran nisab berbeda-beda untuk jenis harta yang berbeda pula. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram, nisab perak adalah 595 gram, dan nisab uang adalah Rp2.520.000.

5. Melewati Haul

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh (hijriah). Harta yang wajib dizakati harus mencapai haul terlebih dahulu sebelum dizakati.

6. Bebas Hutang Jangka Pendek

Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Jika memiliki hutang jangka pendek, zakat wajib ditunda terlebih dahulu sampai hutang tersebut lunas.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta benda, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil Zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
  5. Fisabilillah: Orang yang berperang di jalan Allah SWT.
  6. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  7. Gharimin: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakati

Zakat wajib dikeluarkan atas beberapa jenis harta, antara lain:

  • Emas dan Perak: dihitung berdasarkan kadar kemurniannya.
  • Uang: dihitung berdasarkan jumlah uang yang disimpan selama satu tahun penuh (haul).
  • Perniagaan: dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perdagangan.
  • Hasil panen: dihitung berdasarkan hasil panen yang diperoleh, dengan besaran yang berbeda-beda untuk jenis panen yang berbeda pula.
  • Hewan ternak: dihitung berdasarkan jumlah hewan ternak yang dimiliki, dengan besaran yang berbeda-beda untuk jenis hewan ternak yang berbeda pula.

Manfaat Zakat

Zakat tidak hanya memberikan manfaat spiritual bagi umat Islam, tetapi juga membawa dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi. Berikut beberapa manfaat zakat:

  • Membersihkan harta dari hak orang lain dan menumbuhkan rasa syukur.
  • Membantu fakir miskin dan kaum duafa.
  • Meningkatkan solidaritas sosial dan keadilan ekonomi.
  • Membangun infrastruktur sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Mendukung pengembangan pendidikan dan dakwah Islam.

Di era digital ini, menunaikan zakat semakin mudah dengan berbagai pilihan platform online yang menyediakan layanan pembayaran zakat. Umat Islam dapat memilih lembaga ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang terpercaya dan amanah untuk menyalurkan zakatnya.

Mari jadikan zakat sebagai komitmen dan gaya hidup untuk mewujudkan ketahanan keuangan umat Islam yang berkah dan penuh manfaat bagi sesama. Bersama zakat, kita membangun masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

2 comments

Yulian May 15, 2024 - 7:15 pm

Misal saya punya 100jt saya masukan ke deposito/obligasi syariah atau kripto, untuk perhitungan zakatnya bagaimana? apakah dari (100jt+hasil deposito)x2,5% atau hanya hasil deposito baru di zakati 2,5%? sedangkan untuk hasil deposito sendiri termasuk kecil.

Reply
Minsya May 16, 2024 - 6:11 am

dimasukkan ke total aset harta kak

Reply

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00