5 Kelebihan Surat Berharga Syariah Negara yang Membuatnya Menarik

by Minsya
8 minutes read

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah Islam. Berbeda dengan obligasi konvensional, Sukuk tidak menggunakan skema bunga melainkan akad (perjanjian) yang sesuai syariah. Mari kita bahas Sukuk secara lebih detail, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga mekanisme transaksinya.

Konsep dasar Sukuk adalah kepemilikan aset. Ketika Anda membeli Sukuk, Anda tidak meminjamkan uang kepada pemerintah, melainkan ikut memiliki kepemilikan atas aset dasar yang dibiayai Sukuk tersebut. Pemerintah kemudian memanfaatkan dana hasil penerbitan Sukuk untuk membangun atau membeli aset tersebut.

Yuk jadi investor syariah. Cari berkah, raih manfaat dengan investasi #serbasyariah di MOST Syariah. Daftar di join.most.co.id/syariah

Surat Berharga Syariah Negara
freepik.com

Jenis Akad SBSN

Jenis akad yang digunakan dalam Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk bisa beragam, diantaranya:

  • Ijarah ( sewa ): Sukuk Ijarah mewakili kepemilikan aset yang disewakan kepada pemerintah. Investor menerima imbalan berupa sewa berkala atas aset tersebut.
  • Mudarabah (bagi hasil): Sukuk Mudarabah menggambarkan kerjasama antara investor dan pemerintah. Investor menyediakan modal, sedangkan pemerintah mengelola dana tersebut. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
  • Musyarakah ( مشاركة – kerja sama ): Sukuk Musyarakah mencerminkan kepemilikan bersama atas aset. Investor dan pemerintah sama-sama berkontribusi dana dan bagi hasil sesuai proporsi kepemilikan.
  • Istishna’ ( pembuatan berdasarkan pesanan ): Sukuk Istishna’ digunakan untuk membiayai pembangunan atau pembuatan aset tertentu. Investor membayar cicilan sesuai kemajuan pembangunan, dan kepemilikan aset baru dialihkan setelah selesai.

Jenis SBSN

Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk diterbitkan dalam berbagai jenis tergantung pada akad yang digunakan dan jatuh temponya. Jenis-jenis Sukuk yang umum ditawarkan adalah:

  • Sukuk Ritel: Sukuk yang ditujukan untuk investor individu dengan nominal investasi yang relatif kecil.
  • Sukuk Korporasi: Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan BUMN/BUMD berdasarkan prinsip syariah.
  • Sukuk Project Sukuk: Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek infrastruktur tertentu.
  • Sukuk Jangka Pendek: Sukuk dengan jatuh tempo kurang dari 36 bulan.
  • Sukuk Jangka Panjang: Sukuk dengan jatuh tempo lebih dari 36 bulan.

Mekanisme Transaksi Sukuk

Proses investasi Surat Berharga Syariah Negara secara umum mengikuti langkah berikut:

  1. Pembukaan rekening investasi syariah: Investor perlu membuka rekening investasi di perusahaan sekuritas atau bank syariah yang ditunjuk sebagai agen penjual Sukuk.
  2. Masa Penawaran: Pemerintah mengumumkan jadwal penerbitan Sukuk beserta detail akad, imbalan, dan jatuh tempo.
  3. Pemesanan Sukuk: Investor melakukan pemesanan Sukuk selama masa penawaran sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.
  4. Pembagian Sukuk: Setelah masa penawaran ditutup, Sukuk akan dialokasikan kepada investor sesuai dengan pemesanan mereka.
  5. Penerimaan Imbalan: Investor menerima imbalan secara berkala sesuai jenis akad yang mendasari Sukuk tersebut.
  6. Pelunasan Sukuk: Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan dana pokok investasi Sukuk kepada investor.

Pajak Sukuk

Imbalan yang diterima investor dari Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Besaran potongan pajak tergantung pada jenis Sukuk dan status investor (individu atau badan usaha).

Kelebihan SBSN

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah Islam. Sukuk diminati banyak investor karena menawarkan sejumlah keunggulan. Mari kita bahas 5 kelebihan utama Sukuk yang membuatnya begitu menarik:

1. Investasi Aman dan Dijamin Pemerintah

Keunggulan utama Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk adalah dijamin oleh pemerintah Indonesia. Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Dengan jaminan ini, investor memiliki keamanan yang tinggi terhadap investasi mereka. Risiko gagal bayar pun diminimalisir karena dibekingi pemerintah.

2. Menguntungkan dan Bebas Riba

Sukuk menerapkan prinsip syariah yang melarang riba. Alih-alih kupon bunga, investor Sukuk menerima imbalan. Imbalan ini diperoleh dari penggunaan dana investasi Sukuk oleh pemerintah untuk proyek-proyek yang bermanfaat. Jadi, investor tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan nasional.

Surat Berharga Syariah Negara ini mengikuti prinsip-prinsip Islami, bebas dari gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba (bunga). Semua informasi, termasuk proses, struktur, keuntungan, dan jatuh tempo, terdapat dalam satu memorandum informasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI. Dengan demikian, investor dapat berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah dan tetap memperoleh keuntungan.

3. Imbal Hasil Kompetitif dengan Risiko Minimal

Sukuk menawarkan imbal hasil yang kompetitif dibandingkan instrumen investasi syariah lainnya. Imbal hasil ini bisa bersaing dengan deposito syariah atau obligasi konvensional. Selain itu, karena dijamin pemerintah, risiko Sukuk tergolong minimal. Ini membuat Sukuk cocok untuk investor yang mencari investasi yang aman dan tetap memberikan potensi keuntungan yang menarik.

4. Transaksi Fleksibel (Early Redemption)

Sukuk memiliki tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Namun, Sukuk menawarkan fleksibilitas berupa early redemption. Artinya, investor dapat menjual Sukuk mereka sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Hal ini bisa menjadi solusi bagi investor yang membutuhkan dana tunai sebelum jatuh tempo Sukuk yang mereka miliki.

5. Bisa Dibeli Online

Kelebihan terakhir yang dimiliki Surat Berharga Negara adalah kemampuannya untuk dibeli secara online melalui sistem e-SBN. Ada sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh Surat Berharga Negara, baik itu seri yang bersifat syariah maupun seri lainnya.

Proses pembelian dimulai dengan melakukan registrasi investor melalui Midis atau Mitra Distribusi. Pada tahap registrasi, investor diminta untuk menginput data diri, termasuk nomor Rekening Surat Berharga dan Rekening Dana. Setelah registrasi selesai, investor dapat melakukan pemesanan, namun sebelumnya diwajibkan untuk membaca secara teliti isi Memorandum Informasi yang berisi ketentuan investasi. Metode pembayaran akan tergantung pada kebijakan Midis, dan penting untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah proses pembayaran selesai, investor dapat melakukan konfirmasi dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), beserta notifikasi lanjutan yang menandakan bahwa proses pembelian telah selesai.

MOST juga merupakan salah satu platform Midis yang berperan sebagai perantara untuk mempermudah investor dalam melakukan pemesanan Surat Berharga Negara. Dengan layanan yang dapat diakses secara online tanpa perlu mengunjungi kantor cabang, investor dapat dengan mudah menikmati kenyamanan dalam melakukan kegiatan investasi. Tunggu apalagi, daftarkan diri Anda sekarang.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00