Dalam melakukan investasi saham tentu ada banyak sitilah dan cara yang harus dipahami oleh investor. Salah satu istilah dalam saham yang banyak muncul dan harus dipahami adalah Saham Blue Chip. Secara garis besar, Blue Chip adalah jenis saham yang akan dijual dengan harga tinggi. Untuk lebih jelasnya, yuk cari tahu apa itu Blue Chip dalam saham berikut ini.
Istilah blue chip dalam saham ini pertama kali dibawa oleh Oliver Gingold yang merupakan seorang karyawan di Dow Jones di tahun 1923. Dengan pendapatnya, Oliver Gingold memberikan pengertian bahwa saham dengan jenis blue chip adalah jenis salam yang punya harga cenderung lebih tinggi atau dikatakan saham dengan harga premium.
Sesuai dengan hasil analisis tersebut, didapatkan ada beberapa golongan sahan dalam bursa saham yang punya harga tinggi yaitu sekitar US $200 atau lebih untuk per lembar sahamnya. Golongan saham dengan harga yang tinggi inilah yang kemudian disebut dengan blue chip. Mengapa saham dengan harga yang tinggi ini disebut dengan blue chip?
Asal nama penyebutan istilah blue chip ini diambil dari permainan poker yang akan bertaruh menggunakan tiga jenis koin atau chip dengan warna biru, merah dan putih. Karena chip warna biru memiliki nilai lebih tinggi daripada chip lainnya, maka dipakailah analogi saham blue chip untuk menyebutkan saham dengan harga tinggi.
Baca Juga : Apa Itu Pasar Perdana Dan Pasar Sekunder Saham?
5 Ciri Ciri Kategori Saham Blue Chip
1. Nilai kapitalisasi yang besar
Saham dengan golongan blue chip ini adalah tergolong jenis aham dengan harga yang tinggi dan bahkan masuk dalam golongan saham lapis satu. Hal ini menandakan bahwa jenis saham ini akan membawa lebih banyak keuntungan untuk anda dan juga penghasilan yang lebih stabil. Saham ini mempunyai nilai kapitalisasi pasar yang besar hingga di atas Rp 10 triliun.
2. Tingkat Likuiditas tinggi
Tidak hanya itu, namun saham dengan jenis blue chip ini juga mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi. Saham yang masuk dalam jenis blue chip ini mempunyai saham yang likuid. Sehingga bisa dikatakan bahwa jenis saham ini bisa anda jual dan belikan dengan lebih mudah dan bisa dilakukan kapan saja bila diinginkan.
Saham jenis blue chip ini juga bisa tergolong saham yang aman digunakan karena harga sahamnya yang scenderung stabil. Sehingga harga saham dengan golongan blue chip ini tidak akan mudah untuk dimanipulasi oleh bandar. Dengan alasan inilah yang membuat saham dengan jenis blue chip ini banyak dipilih dengan alasan keamanan.
3. Kinerja perusahaan yang sudah solid
Ciri lainnya yang bisa digunakan untuk mengetahui jenis Saham Blue Chip ini adalah kinerja perusahaan yang sudah solid. Jenis saham yang sudah masuk dalam kategori blue chip ini adalah saham dari perusahaan terkemuka dengan kinerja yang bagus. Sehingag perusahaan dengan saham ini akan mendapatkan laba bersih yang cenderung stabil setiap tahunnya.
4. Rajin membagikan dividen kepada investor
Ciri ciri berikutnya yang bisa diketahui dari perusahaan yang mempunyai saham jenis blue chip adalah terkait pembagian dividen. Perusahaan yang mempunyai jenis saham blue chip akan melakukan pembagian dividen dengan cara yang lebih professional dan rutin. Dividen adalah salah satu bentuk keuntungan investasi saham yang diambil dari laba perusahaan.
5. Sudah beroperasi bertahun-tahun
Ciri lainnya yang bisa dikenal dari Saham Blue Chip ada;ah bahwa saham jenis ini adalah jenis saham yang emiten yang sudah punya kinerja terpercaya. Saham jenis ini akan sudah teruji waktu dan sudah punya janga waktu beroperasi hingga bertahun tahun lamanya. Saham jenis ini juga sudah tercatat di bursa efek dengan jangka waktu minimal 5 tahun atau lebih.
Itulah sekilas penjelasan tentang saham yang masuk dalam kategori Blue Chip yang penting untuk investor ketahui. Saham dengan kategori ini memang menjadi salah satu incaran investasi yang banyak dicari. Sehingga dengan informasi diatas akan membuat anda para investor lebih memahami apa saja jenis saham yang aman.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!