Pada hari Selasa, 23 November 2021, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP – 62/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Dikutip dari halaman OJK Minggu (25/07/2021), “Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.”
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
Berlaku Mulai 1 Desember 2021
Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 484 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Setiap tahunnya, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.
Baca Juga : Indeks Saham Syariah
Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2021.
Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
15 Saham Syariah Dikeluarkan dari DES Periode II 2021
Ada 15 saham syariah yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah pada periode ini. Antara lain :
- ACST Acset Indonusa Tbk PT
- CSRA Cisadane Sawit Raya PT
- DAYA Duta Intidaya Tbk PT
- DYAN Dyandra Media International Tbk PT
- FITT Hotel Fitra International Tbk PT
- HADE Himalaya Energi Perkasa Tbk PT
- IATA Indonesia Transport & Infrastrctr Tbk PT
- LPCK Lippo Cikarang Tbk PT
- MDKA PT Merdeka Copper Gold Tbk
- MGRO Mahkota Group Tbk PT
- PUDP Pudjiadi Prestige Tbk PT
- PYFA Pyridam Farma Tbk PT
- SONA Sona Topas Tourism Industry Tbk PT
- SWAT Sriwahana Adityakarta Tbk PT
- ZINC Kapuas Prima Coal Tbk PT