Tiga belas bank di Indonesia kehilangan izin usahanya sepanjang 2026. Angka itu tercatat sampai 1 September 2026, dan kasus terbaru adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang pencabutan izinnya diumumkan OJK pada 1 September 2026.
Bank Tutup 2026: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi. Bank Tutup 2026: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi.
Daftar ini bukan catatan spekulasi. CNN Indonesia menghimpun nama bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026, lengkap dengan badan usaha, lokasi, dan tanggal pencabutan. Tiga kasus di daftar itu lalu kami cocokkan dengan informasi resmi LPS soal proses penjaminan simpanannya.
Pertanyaan yang paling sering muncul: apakah dana nasabah aman? Jawabannya ada di LPS, dan mekanismenya cukup sederhana. Simpanan dijamin sampai batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, lalu dibayarkan bertahap setelah proses verifikasi.
Catatan koreksi: versi pertama artikel ini memuat data yang tidak akurat. Redaksi telah memverifikasi ulang seluruh isi terhadap laporan CNN Indonesia dan informasi resmi LPS, lalu memperbarui artikel ini. Nama-nama bank yang tercantum di bawah hanya diambil dari kedua sumber tersebut.
Bank Tutup 2026: Klarifikasi untuk PT BPR Dana Nusantara (Bank Danus)
Akses Cepat
PT BPR Dana Nusantara (Bank Danus) dari Batam, Kepulauan Riau, sebelumnya tercantum di dalam versi pertama artikel ini sebagai bank yang tutup pada 2026. Pencantuman itu keliru, dan kami koreksi di sini.
Menindaklanjuti permintaan klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan pihak Bank Danus pada 15 Oktober 2026, kami menyatakan secara terbuka:
- PT BPR Dana Nusantara tidak pernah dicabut izin usahanya oleh OJK dan tidak termasuk dalam daftar bank yang dicabut izinnya sepanjang 2026.
- Bank Danus beroperasi normal, berizin dan diawasi OJK dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan simpanan LPS.
- Pencantuman nama Bank Danus pada versi pertama artikel ini muncul karena kesalahan penulisan dan kekeliruan verifikasi data, sehingga nama tersebut tidak seharusnya ada di dalam daftar.
- Kami memohon maaf kepada Bank Danus, para nasabahnya, dan masyarakat atas kekeliruan ini.
Bagian ini dimuat sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi, hak jawab, dan permohonan maaf yang disampaikan PT BPR Dana Nusantara, melalui surat bertanggal 15 Oktober 2026.
Daftar 13 Bank yang Tutup di 2026
Berikut tiga belas bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sampai 1 September 2026, sesuai urutan pencabutan izin:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai – Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad – Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
- PT BPRS Gaido Indonesia – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
Kalau kamu perhatikan pola lokasinya, hampir semua bank di daftar ini adalah bank bertipe BPR atau BPRS. Sumatra Barat muncul tiga kali, Jawa Barat tiga kali, Jawa Timur dua kali. Sisanya tersebar di Bali, Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Kota Bekasi.
Tidak satu pun dari tiga belas nama itu adalah bank umum besar. Ini penting, karena bank umum Indonesia seperti BCA, Mandiri, BNI, dan BRI berizin dari OJK dan kondisinya sama sekali berbeda dengan bank pedesaan yang skala asetnya jauh lebih kecil.
Dari tiga belas nama tersebut, hanya satu yang berstatus bank syariah, yaitu PT BPRS Gaido Indonesia. Dua belas lainnya bank konvensional.
Kenapa Bank-Bank Ini Dicabut Izinnya
OJK mencabut izin usaha bank ketika bank tersebut dinyatakan tidak layak beroperasi. Dalam praktik, standar yang dipakai adalah penilaian kesehatan bank yang mencakup empat komponen: permodalan, kualitas aset, manajemen, dan likuiditas.
Artinya, bank yang dicabut izinnya umumnya sedang menghadapi masalah pada salah satu atau beberapa aspek tersebut. Rasio kecukupan modal yang melemah, kualitas aset yang memburuk karena kredit bermasalah, tata kelola yang tidak sehat, atau kemampuan memenuhi kewajiban jatuh tempo yang menurun.
Perlu diluruskan satu hal supaya artikel ini tidak dibaca lebih jauh dari yang memang ada datanya. Kami tidak mencantumkan alasan spesifik untuk setiap bank di atas, karena OJK dan LPS tidak mempublikasikan rincian per kasus secara terbuka. Yang bisa kami kuatkan adalah mekanisme umumnya.
Dana Nasabah Tetap Dijamin LPS
Ini bagian yang paling penting untuk kamu yang punya simpanan. Dana nasabah di bank-bank yang dicabut izinnya tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sampai batas tertentu yang sudah ditentukan.
Ketentuannya berdasarkan halaman resmi LPS:
- Batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan di atas angka itu ikut terlindungi, tetapi nilai yang dijamin LPS hanya maksimal Rp2 miliar.
- Syarat 3T agar simpanan layak dibayar: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan penipuan.
- Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1 persen dari modal disetor bank, dibayar dua kali dalam setahun, masing-masing 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan.
- Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan begitu izin usaha dicabut. Penentuan simpanan yang layak dibayar diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin.
- Jangka waktu pembayaran klaim adalah 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Nasabah yang keberatan atas penetapan LPS bisa mengajukan paling lambat 180 hari kalender sejak pengumuman.
- Bunga penjaminan dipertahankan untuk periode Oktober 2026, sesuai siaran pers LPS tanggal 30 September 2026.
li>
Catatan penting: LPS juga menyatakan bank hasil penggabungan dan peleburan usaha, serta bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah, tidak dikenakan kewajiban membayar kontribusi kepesertaan.
Yang Sudah Terlihat dari Tiga Kasus Ini
Dari tiga belas nama di atas, tiga di antaranya punya data pembayaran yang sudah dipublikasikan LPS, sehingga bentuk pencairannya bisa kita lihat secara nyata.
PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur. OJK mencabut izin usahanya pada 1 September 2026. LPS menyiapkan Rp5.833.175.856 untuk pembayaran tahap pertama, dan 79,64 persen nasabah sudah dibayar dalam 5 hari kerja.
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali. Untuk tahap pertama, LPS telah membayar Rp25,6 miliar kepada nasabah.
PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten. LPS mengeluarkan pengumuman pembayaran atas penetapan status penjaminan simpanannya pada 14 Oktober 2026.
Angka-angka itu menunjukkan satu hal yang perlu kamu ingat: proses penjaminan berjalan. Banknya tidak dibiarkan menggantung, dan pembayaran tahap pertama bisa berlangsung cepat seperti pada kasus Gaido.
Pembaruan Setelah 1 September 2026
Daftar tiga belas bank di atas berlaku sampai 1 September 2026. Setelah tanggal itu, daftar bertambah satu.
PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Tabanan, Bali, dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 September 2026. LPS menyiapkan Rp17.729.856.779 untuk pembayaran tahap pertama. Dengan tambahan ini, total bank yang tutup di 2026 menjadi empat belas bank, dan CNN Indonesia melaporkan informasi itu pada 19 September 2026.
Artinya kalau kamu membaca artikel ini, pegang dua angka: 13 bank per 1 September 2026, dan 14 bank per 19 September 2026. Angka kedua akan kembali bergerak karena proses pencabutan izin masih berlanjut.
Apa Artinya bagi Kamu yang Investor Saham Syariah
Sekarang kamu sudah punya gambaran lengkapnya. Beberapa hal yang bisa kamu bawa pulang dari data ini:
- Tidak ada emiten BPR atau BPRS yang bisa kamu beli di BEI. BPR dan BPRS tidak punya saham yang tercatat di bursa. Jadi penutupan ini tidak ada dampak langsung ke portofolio sahammu.
- Yang dicabut izinnya didominasi bank skala kecil. Tiga belas bank di daftar ini tidak ada bank umum besar di dalamnya. Sektor perbankan nasional tidak mengalami guncangan sistemik.
- Perhatikan eksposur afiliasi di laporan keuangan emitenmu. Kalau kamu memegang saham dari grup yang punya anak usaha atau afiliasi di segmen BPR bermasalah, cek dulu proporsi kontribusinya di laporan keuangan.
- Nasabah dan pemegang saham punya risiko berbeda. Nasabah bank yang ditutup tetap dijamin LPS sampai Rp2 miliar. Pemegang saham, yang investasinya berupa ekuitas atau obligasi bank tersebut, tidak punya jaminan yang sama. Jangan samakan dua hal ini.
- Pantau sumber resmi, bukan rumor. Untuk jumlah dan nama bank yang dicabut izin, rujukan yang benar adalah situs resmi OJK dan LPS, bukan berita agregator atau daftar yang beredar di media sosial.
Penutup: 2026 tercatat sebagai tahun dengan tiga belas bank yang kehilangan izin usaha per 1 September, dan empat belas per 19 September. Angka itu akan terus bergerak. Yang perlu kamu pegang bukan kekhawatiran, tapi kebiasaan membaca informasi keuangan dari sumber primer.
Sumber: CNN Indonesia, “Daftar Bank Tutup di 2026 Jadi 13, Terbaru BPR Syariah di Cianjur” (2 September 2026); LPS (lps.go.id), halaman Bank Peserta Penjaminan dan pengumuman pembayaran, diakses 14 Oktober 2026; CNN Indonesia, “Daftar 14 Bank Tutup per September 2026” (19 September 2026).